Bawaslu Telusuri Rekaman Diduga Forkopimda Batu Bara tentang Pengerahan Dana Desa
Bawaslu Sumut telusuri kebenaran rekaman suara terkait pengerahan dana desa oleh Forkopimda untuk capres nomor urut 2.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara mendalami kebenaran rekaman suara yang beredar di media sosial tentang pengerahan dana desa untuk pemenangan pasangan calon presiden nomor urut 2. Pada unggahan disematkan narasi yang menyebut rekaman itu suara dandim, kapolres, kajari, dan penjabat bupati di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
”Kami sudah mendapat informasi tersebut. Saya sudah minta agar Bawaslu Batu Bara menelusuri kebenaran informasi itu. Saat ini masih dalam proses klarifikasi,” kata Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis ketika dikonfirmasi Kompas, Minggu (14/1/2024).
Rekaman suara tersebut beredar di media sosial pada Minggu. Rekaman itu diduga berawal dari unggahan akun Tiktok @nasionalcorruption. Pada unggahan disematkan narasi ”bocor, rekaman perbincangan antara dandim, bupati, kapolres, dan kajari di Batubara”.
Dalam rekaman suara itu, seseorang menyebut, ”Untuk kepala desa, kita diarahkan ke 02, itu dulu yang pertama”. Orang tersebut juga meminta agar memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 di desa masing-masing tanpa ada alasan apa pun dari para kepala desa.
Orang tersebut juga meminta kepala desa mengeluarkan uang Rp 100.000 dari dana desa untuk pemenangan capres nomor urut 2. Sebanyak Rp 50.000 disebut untuk operasional tim yang dipimpin penjabat bupati, kapolres, kajari, dan dandim. Sisanya Rp 50.000 tinggal di desa untuk keperluan pemenangan capres nomor urut 2 di desa.
Orang tersebut juga menyebutkan, mereka berkomitmen tidak melakukan pemeriksaan dana desa hingga Desember 2024. Namun, dengan catatan, harus berkomitmen untuk memenangkan capres nomor urut 2. Orang lain pada rekaman suara itu menambahkan, para kepala desa juga harus menggenjot suara di desa-desa.
Aswin menyebut, Bawaslu Sumut akan mengklarifikasi rekaman suara itu terhadap orang-orang yang disebut dalam unggahan itu, termasuk kepada penjabat bupati, kapolres, dandim, kajari, ataupun para kepala desa. ”Bawaslu Batu Bara sedang melakukan proses penelusuran. Artinya, mereka menanyakan apakah itu benar atau tidak,” kata Aswin.
Terkait rekaman suara itu, Kepala Polres Batubara Ajun Komisaris Besar Taufiq Hidayat menyebut itu bukan suaranya. ”Terkait yang viral, saya pastikan, saya dan dandim, itu bukan suara kami. Saya pastikan TNI dan Polri netral pada Pemilu 2024. Masyarakat jangan termakan isu hoaks,” katanya.
Hal senada disampaikan oleh Komandan Kodim 0208/Asahan Letnan Kolonel Infanteri Muhammad Bassarewan. Dia menyebut, mereka tidak pernah bertemu untuk membicarakan pemenangan salah satu pasangan calon. ”Kami tidak pernah rapat bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan kepala desa tentang pengerahan. Yang ditampilkan di media sosial itu tidak benar,” katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, mereka juga telah menelusuri kebenaran rekaman suara itu. Menurut Hadi, rekaman suara itu adalah informasi bohong atau hoaks.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan. Menurut Yos, rekaman suara itu adalah informasi bohong. ”Pimpinan langsung mengklarifikasi informasi itu kepada Kajari Batu Bara. Yang bersangkutan mengatakan tidak tahu tentang rekaman suara itu,” kata Yos.
Terkait yang viral, saya pastikan, saya dan dandim, itu bukan suara kami. Saya pastikan TNI dan Polri netral pada Pemilu 2024. Masyarakat jangan termakan isu hoaks.
Yos mengatakan, netralitas jaksa selama Pemilu dan Pilpres 2024 ini terus ditekankan oleh Jaksa Agung. Beredarnya rekaman suara itu pun menjadi perhatian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Jaksa Agung meminta agar dilakukan klarifikasi atas informasi yang beredar tersebut. Kepala Kejari Batu Bara juga telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Batu Bara.
”Jaksa Agung juga meminta agar kasus ini diklarifikasi ke media, melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu dan pihak berwajib agar tidak berkembang menjadi fitnah,” kata Yos.
Menurut Yos, Kejati Sumut selalu mengingatkan agar kejaksaan negeri di jajarannya menjaga netralitas selama Pemilu dan Pilpres 2024. Tindakan tegas akan diberikan kepada jaksa yang melanggar netralitas.