logo Kompas.id
NusantaraPolda Jateng Selidiki...
Iklan

Polda Jateng Selidiki Penjualan Daging Anjing di Solo Raya

Kasus perdagangan daging anjing diselidiki polisi. Konsumsi daging anjing tidak dianjurkan karena mengganggu kesehatan.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 5 menit baca
Sukarelawan saat merawat anjing setelah diselamatkan di Animal Hope Shelter, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Sukarelawan saat merawat anjing setelah diselamatkan di Animal Hope Shelter, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).

SEMARANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengirimkan anggotanya ke sejumlah wilayah di Solo Raya untuk menyelidiki praktik penjualan olahan daging anjing. Polda Jateng juga akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Kesehatan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak mengonsumsi daging anjing.

Pada Sabtu (6/1/2024) malam, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang dan komunitas pencinta anjing menggagalkan pengiriman sebanyak 226 ekor anjing dari Subang, Jawa Barat, ke wilayah Solo Raya di gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang. Anjing-anjing itu dikirim secara ilegal karena surat-surat jalan ataupun surat kesehatan hewannya merupakan surat bodong.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000