Polda Jateng Selidiki Penjualan Daging Anjing di Solo Raya
Kasus perdagangan daging anjing diselidiki polisi. Konsumsi daging anjing tidak dianjurkan karena mengganggu kesehatan.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·5 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengirimkan anggotanya ke sejumlah wilayah di Solo Raya untuk menyelidiki praktik penjualan olahan daging anjing. Polda Jateng juga akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Kesehatan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak mengonsumsi daging anjing.
Pada Sabtu (6/1/2024) malam, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang dan komunitas pencinta anjing menggagalkan pengiriman sebanyak 226 ekor anjing dari Subang, Jawa Barat, ke wilayah Solo Raya di gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang. Anjing-anjing itu dikirim secara ilegal karena surat-surat jalan ataupun surat kesehatan hewannya merupakan surat bodong.
Saat ditemukan, anjing-anjing yang akan dijagal dan dagingnya akan diolah untuk dikonsumsi itu dalam kondisi terikat kaki, mulut, dan lehernya dengan tali rafia. Tubuh ratusan ajing itu dimasukkan ke dalam karung dan ditumpuk begitu saja di atas truk bak terbuka. Akibatnya, sebanyak 12 anjing mati dalam kejadian itu.
Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mengatakan, pengembangan terhadap kasus tersebut terus dilakukan. Pada Selasa (9/1/2024), Polda Jateng mengirimkan anggotanya ke sejumlah wilayah di Solo Raya untuk penyelidikan.
”Spot-spot penjualan daging anjing di wilayah Solo Raya itu, (warung) sate-sate yang tidak jelas itu, kami lakukan penyelidikan. Kami mapping, dari mana asalnya, bagimana menyembelihnya dan sebagainya,” kata Luthfi di Kota Semarang, Selasa.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang berinisial DH, SL, AR, WG, dan ER sebagai tersangka. Mereka dinilai melanggar Pasal 46 Ayat (5), Pasal 59 Ayat (3), dan Pasal 60 Ayat (1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut aturan itu, seseorang dilarang mengeluarkan dan atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular. Berdasarkan pemeriksaan, sebagian anjing positif mengandung cacing jantung.
Selain itu, para tersangka juga dianggap melanggar Pasal 66A Ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hal itu karena mereka menganiaya dan atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan atau tidak produktif. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara menanti lima orang yang kini ditahan di Kota Semarang tersebut.
Menurut Luthfi, para tersangka mengaku telah berulang kali mengirimkan anjing dengan cara-cara seperti itu. Maka, kasus itu menjadi salah satu yang diatensi oleh Polda Jateng.
Jalan satu-satunya, kita harus mendesak DPR RI untuk segera menerbitkan undang-undang terkait larangan mengonsumsi daging anjing.
Saat ditanya apakah pihaknya akan menertibkan warung-warung yang menjual olahan daging anjing, Luthfi menuturkan, pihaknya baru sebatas mengimbau para penjual untuk tidak menjual daging anjing.
”Polri juga akan menggandeng MUI dan Kemenkes untuk mengedukasi masyarakat (agar tidak mengonsumsi daging anjing). (Akan dijelaskan juga dampak mengonsumsi daging anjing), baik dari aspek kesehatan maupun dari keagamaan,” tuturnya.
Edukasi kepada masyarakat untuk tidak memakan daging anjing juga bakal digencarkan oleh Pemerintah Kota Semarang. Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, di wilayahnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Keamanan Pangan. Menurut aturan itu, konsumsi daging anjing dilarang.
”Di Kota Semarang sudah ada perdanya. Kami akan lebih gencar menyosialisasikan ke kecamatan, kelurahan, dan ke masyarakat terkait larangan mengonsumsi daging nonpangan, seperti daging anjing,” ucap Hevearita.
Sementara itu, Ketua Animals Hope Shelter Indonesia Christian Joshua Pale yang pada Sabtu malam melaporkan dan turut menggagalkan pengiriman ratusan anjing di gerbang Tol Kalikangkung menyesalkan masih adanya praktik perdagangan anjing untuk dikonsumsi. Menurut dia, konsumsi daging anjing adalah tindakan yang kejam. Christian menilai, Indonesia perlu undang-undang terkait larangan mengonsumsi daging anjing.
”Jalan satu-satunya, kita harus mendesak DPR RI untuk segera menerbitkan undang-undang terkait larangan mengonsumsi daging anjing. Sebelumnya, saya sudah mengirimkan somasi untuk Menteri Kesehatan dan Ketua Badan Pangan Nasional. Keduanya harus bertanggung jawab atas perdagangan daging anjing yang ilegal, tetapi dianggap legal dan dibiarkan. Di Surakarta, warung-warung yang menjual daging anjing itu terang-terangan, lho,” papar Christian.
Perawatan
Sebanyak 214 anjing yang saat ini dalam kondisi hidup dirawat di sebuah rumah di Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, yang dijadikan tempat penampungan sementara. Adapun sebanyak 12 anjing yang mati telah dikubur. Sebelumnya, anjing-anjing yang mati itu telah diotopsi dan diambil sampelnya untuk dicek di laboratorium.
Kepala Subkoordinator Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Kota Semarang Irene Natalia Siahaan mengatakan, sebagian besar anjing masih dalam kondisi stres dan trauma pada Selasa. Sebagian anjing juga terluka akibat jeratan rafia yang digunakan untuk mengikat kaki, leher, dan mulut mereka.
”Kemarin, banyak yang malnutrisi karena dipuasakan selama perjalanan. Banyak juga yang dehidrasi karena di truk ditumpuk jumlah banyak seperti itu. Sekarang ini, mayoritas sudah mau makan,” kata Irene, Selasa petang.
Menurut Irene, pihaknya bekerja sama dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia terus melakukan pemeriksaan kesehatan, mengobati, serta memberikan multivitamin kepada anjing-anjing tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan, sejumlah anjing diketahui teridentifikasi terkena penyakit cacing jantung.
”Cacing jantung ini menular sangat cepat ke sesama anjing. Penularannya bahkan bisa terjadi lewat lewat gigitan nyamuk. Kemudian zoonosis juga, artinya bisa menular ke manusia,” kata Irene.
Irene mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi daging anjing. Hal itu karena konsumsi daging anjing dapat menyebabkan gangguan kesehatan.