Masih Ada Penjualan Daging Anjing, Pemprov Jateng Lakukan Evaluasi
Penjualan daging anjing untuk dikonsumsi masih terjadi di Jawa Tengah. Anjing itu dibawa secara ilegal.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·4 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Perdagangan daging anjing di Jawa Tengah kembali menuai sorotan setelah adanya temuan ratusan anjing yang diduga akan dijagal untuk dikonsumsi. Pemerintah Provinsi Jateng bakal melakukan evaluasi terkait dengan masalah ini untuk menentukan langkah ke depan.
Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan, belum ada regulasi khusus yang mengatur penjualan daging anjing. Kendati demikian, menurut dia, masyarakat tidak sepantasnya mengonsumsi daging anjing.
”Yang jelas, kan, kita tahunya daging anjing itu haram, tidak boleh dikonsumsi oleh khususnya yang Muslim dan di Jateng, kan, mayoritas Muslim. Nanti akan kami dalami kembali, kira-kira warga mana saja yang memakan daging anjing itu. Kami akan memastikan, lalu akan kami koordinasikan dengan Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama,” kata Nana di Kota Semarang, Senin (8/1/2024).
Nana menuturkan, temuan adanya penjualan daging anjing di Jateng itu bakal dievaluasi. Hasil evaluasi akan didiskusikan untuk menentukan langkah-langkah Pemprov Jateng ke depan.
Sebelumnya, pengiriman sebanyak 226 ekor anjing dari Subang, Jawa Barat, ke wilayah Solo Raya, Jateng, berhasil digagalkan pada Sabtu (6/1/2024) malam di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jateng. Saat dicek, ratusan anjing itu dalam kondisi terikat kaki, mulut, dan lehernya.
Tubuh anjing-anjing itu juga dimasukkan ke dalam karung, lalu ditumpuk di atas bak truk yang ditutup terpal. Anjing-anjing tersebut diduga bakal dijagal dan dagingnya dikonsumsi.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, selama perjalanan dari Subang, anjing-anjing itu tidak diberi makan ataupun minum. Akibatnya, sejumlah anjing terluka dan sebanyak 12 anjing mati lemas.
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Lima tersangka itu berinisial DH, SL, AR, WG, dan ER.
Para tersangka itu dinilai telah melanggar Pasal 46 Ayat (5), Pasal 59 Ayat (3), dan Pasal 60 Ayat (1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut aturan itu, seseorang dilarang mengeluarkan dan atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tubuh sebagian anjing yang hendak dibawa ke Solo Raya itu berjamur.
Selain itu, para tersangka juga diduga melanggar Pasal 66A Ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hal itu karena mereka menganiaya dan atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan atau tidak produktif. ”Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Seluruh tersangka telah ditahan,” ucap Irwan.
Menurut Irwan, para tersangka juga diduga kuat memalsukan surat-surat, seperti surat keterangan jalan dari Kepolisian Sektor Jalancagak, Subang, dan surat pengantar perjalanan ternak dari UPTD Pasar Hewan Subang. Hal itu diketahui setelah penyidik mendapatkan informasi bahwa surat-surat itu tidak teregistrasi.
Irwan menambahkan, para tersangka sudah sering membawa anjing dari Subang ke wilayah Solo Raya dengan cara-cara tersebut. Bahkan, pada Desember 2023, mereka melakukannya dua kali. Setiap kali pengiriman, ada ratusan anjing yang diangkut.
”Untuk informasi detailnya akan saya beri penjelasan lebih lanjut. (Anjing itu) dibelinya di Subang sehingga kemungkinan penyidik harus ke sana untuk memeriksa pihak-pihak terkait. Termasuk di mana para tersangka memperoleh anjing-anjing tersebut dan bagaimana caranya,” ungkap Irwan.
Saat dicek, ratusan anjing itu dalam kondisi terikat kaki, mulut, dan lehernya.
Dirawat
Sementara itu, ratusan anjing yang berhasil diselamatkan dan masih hidup itu dirawat di sebuah rumah di Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, oleh anggota komunitas pencinta anjing. Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan terhadap anjing-anjing tersebut.
”Kami sudah melakukan general check up. Ada tiga anjing yang terbukti ada cacing jantung, parasit darah, dan parvovirus. Ini sangat berbahaya karena bisa menular ke manusia, bahkan bisa menyebabkan kematian,” tutur Ketua Animals Hope Shelter Indonesia Christian Joshua Pale.
Selain prihatin atas penyiksaan kepada anjing-anjing tersebut, Christian juga menyesalkan upaya pemalsuan dokumen perjalanan dan kesehatan hewan yang dilakukan para tersangka. Menurut dia, apa yang dilakukan para tersangka sangat membahayakan sehingga perlu adanya hukuman supaya perbuatan serupa tidak terulang di kemudian hari.