logo Kompas.id
NusantaraAnggota Bawaslu Kalteng...
Iklan

Anggota Bawaslu Kalteng Dipecat DKPP, Penggantian Tunggu Bawaslu RI

Seorang anggota Bawaslu Kalteng dipecat karena dinilai terafiliasi dengan parpol. Penggantian menunggu Bawaslu RI.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca
Anggota Bawaslu Kalteng, Winsi Kuhu (kiri), memberi keterangan media bersama Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi (kanan) pada Desember 2023.
DOKUMENTASI BAWASLU KALTENG

Anggota Bawaslu Kalteng, Winsi Kuhu (kiri), memberi keterangan media bersama Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi (kanan) pada Desember 2023.

PALANGKARAYA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memecat anggota Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Tengah, Winsi Kuhu, karena dinilai berafiliasi dengan partai politik. Setelah adanya putusan itu, Bawaslu Kalteng masih menunggu proses penggantian antarwaktu oleh Bawaslu RI.

Pemecatan Winsi itu tertuang pada putusan perkara nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023 yang dibacakan pada 8 Desember 2023. Dalam putusan itu, Majelis Sidang DKPP menilai Winsi memiliki afiliasi dengan Partai Nasdem.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Hal ini karena namanya tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Sulawesi Utara tertanggal 14 Februari 2019.

Selain memecat Winsi, Majelis Sidang DKPP juga memberi peringatan keras kepada Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn JH Malonda, dan Totok Hariyono, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI. Mereka dinilai tidak cermat dan tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Winsi Kuhu.

Ketua Bawaslu Prvonsi Kalteng Satriadi (kiri) bersama staf yang membaca tabloid <i>Indonesia Barokah</i> di Palangkaraya, Kalteng. Tabloid itu disita petugas.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Ketua Bawaslu Prvonsi Kalteng Satriadi (kiri) bersama staf yang membaca tabloid Indonesia Barokah di Palangkaraya, Kalteng. Tabloid itu disita petugas.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menyerahkan masalah itu kepada DKPP dan Bawaslu RI. Berdasarkan aturan, anggota Bawaslu harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu.

Satriadi menjelaskan, sebelum dipecat, Winsi Kuhu menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kalteng. Ia juga merangkap jabatan sebagai Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas di Bawaslu Kalteng.

Baca juga: Setelah Food Estate Singkong Kini Jagung Ditanam di Kalteng

Iklan

Posisi itu kini kosong dan belum ada penggantinya. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Satriadi menuturkan, akan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW). ”Kewenangan untuk melakukan PAW seluruhnya berada di Bawaslu RI,” ungkap Satriadi di Palangkaraya, Selasa (9/1/2024).

Satriadi menjelaskan, meskipun salah satu anggotanya dipecat, penyelenggaraan tugas dan fungsi Bawaslu Kalteng tetap berjalan sambil menunggu adanya PAW. Kompas sudah berupaya untuk menemui dan menghubungi Winsi Kuhu, tetapi yang bersangkutan belum memberikan respons.

Tim gabungan menertibkan alat peraga kampanye di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangkaraya, Selasa (9/1/2024).
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Tim gabungan menertibkan alat peraga kampanye di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangkaraya, Selasa (9/1/2024).

Alat kampanye

Sementara itu, pada Selasa siang, tim gabungan dari Bawaslu Kota Palangkaraya, TNI, Polri, dan instansi terkait menertibkan setidaknya 129 alat peraga kampanye (APK) di Kota Palangkaraya, Kalteng. Alat peraga itu sebagian besar merupakan baliho calon legislatif maupun baliho capres dan cawapres yang dipasang di tempat yang dilarang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palangkaraya Yansen mengatakan, penertiban APK dilakukan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Jekan Raya, Pahandut, dan Kecamatan Sebangau.

Rinciannya, 85 APK berada di Kecamatan Jekan Raya, 20 APK di Sebangau, dan 24 APK di Kecamatan Pahandut. Menurut Yansen, penertiban itu dilakukan karena pemasangan APK tersebut melanggar ketentuan.

Baca juga: Kantor Bawaslu di Kalteng Terbakar, Warga Dengar Ledakan

Tim gabungan Bawaslu Kota Palangkaraya bersama sejumlah instansi menertibkan alat peraga kampanye di Kota Palangkaraya, Selasa (9/1/2024).
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Tim gabungan Bawaslu Kota Palangkaraya bersama sejumlah instansi menertibkan alat peraga kampanye di Kota Palangkaraya, Selasa (9/1/2024).

”Itu makanya, penting untuk partai politik beserta caleg untuk memperhatikan aturan yang berlaku, seperti dalam PKPU 15 Tahun 2023 terkait estetika pemasangan APK,” ungkap Yansen.

Yansen mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban sampai hari pemungutan suara selesai dilaksanakan. ”Kami berharap tidak ada pelanggaran lagi terjadi,” ungkap Yansen.

Alat peraga itu sebagian besar merupakan baliho calon legislatif maupun baliho capres dan cawapres yang dipasang di tempat yang dilarang.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000