Pembuat Uang Palsu dari Kertas Roti Diringkus Polresta Cilacap
Seorang pembuat uang palsu diringkus Polresta Cilacap. Tersangka membuat uang palsu dengan kertas roti.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
CILACAP, KOMPA — BY (41), pembuat uang palsu berbahan kertas roti di Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Empat bulan beraksi, dia mendapatkan Rp 11 juta.
BY awalnya perangkai buket dari uang tiruan. Lelaki asal Jember, Jawa Timur, ini biasanya menerima pesanan secara daring. Sembilan bulan lalu, dia pindah ke Cilacap. Di sana, ia membuat buket memakai uang spesimen lama.
Baru sekitar empat bulan terakhir, BY mulai memalsukan uang. Bahannya terbuat dari kertas HVS, lalu menggunakan kertas roti.
Setelah dicetak menggunakan mesin (printer), BY menempelkan dua lembar uang palsu menjadi satu bagian utuh. Namun, usianya tidak bertahan lama. Setelah dua hari, dua lembar cetakan yang ditempel itu biasanya terlepas dan harus dilem kembali.
Namun, aksinya tidak berjalan lama. BY ditangkap di rumahnya di Jalan Serayu, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Sabtu (6/1/2024) pukul 03.30.
Kepala Kepolisian Resor Kota Cilacap Komisaris Besar Ruruh Wicaksono di Cilacap, Senin, mengatakan, polisi menyita 443 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan 372 lembar uang palsu Rp 50.000. Selain itu, ada 625 lembar bahan potongan uang palsu pecahan Rp 100.000 dan 306 lembar bahan uang pecahan Rp 50.000.
Sepintas, uang palsu buatan BY terlihat asli. Namun ketika disentuh dan diraba, uang tiruan itu kaku dan keras. Ketika diterawang tidak tampak gambar yang muncul.
”BY menerima Rp 11 juta dalam empat bulan terakhir. Satu lembar Rp 100.000 asli ditukar tujuh lembar uang palsu,” kata Ruruh. Dia menambahkan, peredaran uang palsu itu menyebar ke sejumlah daerah, seperti Jakarta, Cirebon, Palembang, Probolinggo, dan Sulawesi Tengah.
Akibat perbuatannya, lanjut Ruruh, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP tentang membuat dan menyebar uang palsu. Tersangka terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Saat ditampilkan kepada wartawan, selain beraksi lewat media sosial, BY mengatakan mendapat bahan baku uang palsu secara daring. Dia biasa membeli bahannya jika ada pesanan. Sekali membeli, ia menghabiskan Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.
Ke depan, Ruruh meminta warga berhati-hati terkait peredaran uang palsu, terutama tawaran tertentu lewat media sosial. Dia meminta masyarakat melapor kepada polisi jika mengetahui atau melihat peredaran uang palsu.