logo Kompas.id
NusantaraPenyalah Guna Elpiji...
Iklan

Penyalah Guna Elpiji Bersubsidi Diringkus Polresta Cilacap

Dua tersangka pengoplos elpiji subsidi diringkus Polresta Cilacap. Keduanya memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
· 2 menit baca
Dua tersangka pengoplos elpiji subsidi dibekuk jajaran Kepolisian Resor Kota Cilacap, Rabu (8/3/2023).
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Dua tersangka pengoplos elpiji subsidi dibekuk jajaran Kepolisian Resor Kota Cilacap, Rabu (8/3/2023).

CILACAP, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Cilacap meringkus SU (54) dan NE (47), tersangka kasus penyalah guna elpiji bersubsidi 3 kilogram yang diisikan ke elpiji nonsubsidi 12 kilogram. Dalam 8 bulan, mereka meraup keuntungan per bulan mencapai Rp 10 juta.

”Modusnya gas elpiji 3 kilogram untuk mengisi gas elpiji 12 kilogram. Ini jelas melanggar aturan Undang-Undang Migas,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Cilacap Komisaris Besar Fannky Ani Sugiharto di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (8/3/2023).

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000