Berbekal Mulut Manis, Pria Asal Magelang Larikan 14 Sepeda Motor
Seorang pelaku kriminalitas asal Kabupaten Magelang berhasil melarikan belasan sepeda motor dengan berbekal mulut manis.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Berbekal mulut manis atau kemampuan berbicara untuk meyakinkan korban, seorang pria asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, berhasil melarikan 14 sepeda motor. Kepada para korbannya, pelaku berinisial RS (36) itu berpura-pura meminta tolong untuk dibelikan makanan. Namun, saat korban lengah, dia justru mengambil sepeda motor mereka.
RS merupakan warga Desa Banyubiru, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Sejak Juni 2023, RS telah menggelapkan 14 sepeda motor dari 14 korban berbeda. Sembilan korban dari Kabupaten Magelang dan lima orang dari Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Akibat aksinya, dia ditangkap aparat Polresta Magelang.
Kepala Polresta Magelang Komisaris Besar Mustofa mengatakan, para korban penipuan atau penggelapan itu awalnya tidak mengenal korban. Namun, mereka akhirnya terjerat menjadi korban setelah didekati dan diajak berbicara oleh tersangka.
”Pelaku diketahui memiliki kemampuan berbicara yang bagus,” ujar Mustofa, Kamis (4/1/2024).
Mustofa menjelaskan, dari sembilan korban di Kabupaten Magelang, enam korban bertemu pelaku di Lapangan Pasturan Muntilan, Kecamatan Muntilan. Adapun tiga korban lainnya didekati pelaku di Lapangan drh Soepardi, Kecamatan Mungkid.
Mustofa menuturkan, lokasi yang dipilih pelaku untuk menjalankan aksinya adalah tempat yang kerap didatangi banyak orang. Tersangka biasanya datang ke lokasi menggunakan ojek daring. Setelah memilih korban secara acak, pelaku mendekati dan mengajak korban mengobrol.
”Berdasarkan keterangannya dalam pemeriksaan, pelaku biasanya mampu membuat korban merasa santai dan akrab dengan mengajak mengobrol selama sekitar 40 menit hingga satu jam,” ungkap Mustofa.
Setelah korban tampak merasa akrab, pelaku meminta diantarkan untuk menemui salah seorang rekannya. Namun, di tengah perjalanan, dia meminta berhenti di salah satu warung makan.
Pelaku kemudian menitipkan uang kepada korban dan meminta tolong untuk dibelikan makanan. Ketika korban turun dari sepeda motor untuk membeli makanan, pelaku langsung melarikan sepeda motor korban.
Mustofa mengatakan, salah satu aksi yang dijalankan pelaku adalah di Lapangan drh Soepardi, Kabupaten Magelang, pada 19 Agustus 2023. Saat itu, pelaku melarikan satu sepeda motor. Sebelumnya, dia menitipkan uang Rp 50.000 kepada korban dan meminta dibelikan tiga bungkus makanan di salah satu rumah makan di Kelurahan Sawitan, Kecamatan Mungkid.
Menurut Mustofa, sebagian sepeda motor yang dibawa pelaku itu dijual kepada penadah di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dan sebagian lainnya dijual kepada penadah di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Rata-rata sepeda motor itu dijual dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit.
Salah satu penadah yang membeli sepeda motor dari pelaku adalah warga Klaten berinisial Ii alias Iwuk (36). Penadah yang akhirnya juga dibekuk polisi itu mengaku mendapat keuntungan Rp 200.000 dari penjualan satu sepeda motor hasil penggelapan tersebut.
Mustofa menambahkan, RS dan Ii adalah residivis untuk kasus penggelapan dan penadahan barang curian serupa. Tersangka RS dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 372 KUHP. Dia terancam hukuman empat tahun penjara.
Adapun Ii dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman untuknya adalah empat tahun penjara.
Sementara itu, tersangka RS mengatakan, sehari-hari, dirinya bekerja sebagai buruh serabutan. RS mengaku modus operandi yang dijalankannya itu merupakan inisiatifnya sendiri, bukan meniru orang lain.
RS juga mengaku tidak punya strategi khusus untuk mengobrol dan mendekati korban. Saat menjalankan aksinya, dia mengaku hanya berupaya mengobrol santai dengan setiap korban.
”Saya hanya berbicara hal-hal biasa saja. Saya banyak mengobrol tentang masalah kehidupan,” ujarnya.
Pelaku biasanya mampu membuat korban merasa santai dan akrab dengan mengajak mengobrol selama sekitar 40 menit hingga satu jam.