logo Kompas.id
NusantaraBelasan Anggota Satpol PP...
Iklan

Belasan Anggota Satpol PP Garut Diduga Dukung Salah Satu Cawapres

Bawaslu Jabar menelusuri dugaan pelanggaran anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang mendukung salah satu kandidat wapres.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 2 menit baca
Belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut diduga mendukung salah satu kandidat wakil presiden dalam Pemilu 2024. Bawaslu Jawa Barat sedang menelusuri dugaan pelanggaran dalam aksi ini.
TANGKAPAN LAYAR

Belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut diduga mendukung salah satu kandidat wakil presiden dalam Pemilu 2024. Bawaslu Jawa Barat sedang menelusuri dugaan pelanggaran dalam aksi ini.

BANDUNG, KOMPAS — Beredar sebuah video belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendukung salah satu calon wakil presiden. Badan Pengawas Pemilu Jabar tengah menelusuri adanya pelanggaran netralitas aparatur sipil negara dalam video tersebut.

Video dukungan bagi salah satu kandidat wakil presiden oleh belasan anggota Satpol PP Garut itu berdurasi 20 detik. Video ini beredar di salah satu media sosial.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Dalam video itu, 13 anggota satpol PP ada di sebuah ruangan. Sambil memegang foto salah satu kandidat, mereka menyerukan dukungan dalam Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar Muamarullah, Rabu (3/1/2024), mengatakan, telah menerima rekaman video tersebut. Jajaran Bawaslu Garut kini tengah mengkaji dugaan pelanggarannya.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Barat Muamarullah.
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Barat Muamarullah.

”Kami mendapatkan video dugaan dukungan oleh sejumlah ASN di Garut terhadap salah satu calon wapres pada Selasa kemarin. Kami akan menerjunkan tim untuk mendampingi Bawaslu Garut,” kata Muamarullah.

Iklan

Baca juga: Bawaslu Jabar Ungkap 11 Pelanggaran Kampanye di 27 Kabupaten dan Kota

Ia menegaskan, anggota satpol PP yang terbukti tidak netral dapat dikenai pidana pemilu. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 280 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye. Pihak yang terlibat dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta sesuai Pasal 494 UU Pemilu.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (kiri) dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusito (kanan) menandatangani nota kesepahaman pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan pengawasan manajemen ASN berbasis sistem merit di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
DOKUMENTASI HUMAS OMBUDSMAN RI

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (kiri) dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusito (kanan) menandatangani nota kesepahaman pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan pengawasan manajemen ASN berbasis sistem merit di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

”ASN ataupun petugas perangkat pemerintah desa rentan terindikasi tidak netral di Jabar. Sebelumnya kami telah menemukan dugaan pelanggaran keterlibatan kepala desa di dua kabupaten dan dugaan keterlibatan ASN di satu kabupaten,” ungkap Muamarullah.

Baca juga: Bawaslu Jabar Kaji Pengawasan Sumbangan Uang Prabowo ke Koperasi

Sementara itu, Kepala Satpol PP Garut Basuki Eko mengatakan, semua anggota yang berada di video tersebut berstatus non-ASN. Pembuatan video ini dikoordinasi salah satu anggota satpol PP berinisial CS, sebelum penetapan tiga capres-cawapres pada 13 November 2023.

Ia pun menyatakan, pembuatan video dukungan salah satu kandidat itu tanpa perintah pimpinan di Satpol PP Garut. Video dibuat berdasarkan inisiatif CS dengan melibatkan rekan-rekannya.

”Dari sidang kode etik, kami memberikan sanksi kepada CS dan rekan-rekannya skorsing dari tugas serta tidak menerima gaji. CS hingga tiga bulan, sedangkan rekan-rekannya selama satu bulan,” kata Basuki.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000