Penjabat Gubernur Papua Terluka Saat Ricuh Penjemputan Jenazah Lukas Enembe
Penjabat Gubernur Papua Ridwan Rumasukun terluka terkena lemparan batu saat kericuhan penjemputan jenazah Lukas Enembe.
Oleh
NASRUN KATINGKA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Penjabat Gubernur Papua Ridwan Rumasukun terluka imbas kericuhan saat penjemputan jenazah bekas Gubernur Papua Lukas Enembe di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023). Kericuhan pecah saat iring-iringan jenazah keluar dari bandara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, Ridwan Rumasukun terluka akibat lemparan batu di bagian kepala. Selanjutnya, Ridwan dibawa ke Rumah Sakit Dian Harapan, Kota Jayapura.
”Ada beberapa aparat keamanan juga terluka akibat lemparan batu,” ujar Benny saat ditemui di Kota Jayapura.
Jenazah Lukas Enembe tiba di Bandara Sentani pada Kamis sekitar pukul 09.15 WIT. Kedatangan jenazah itu disambut oleh massa yang sudah menunggu sejak sebelum pukul 09.00 WIT. Massa lalu mengiringi jenazah Lukas yang dibawa ke lapangan Sekolah Tinggi Teologi dan Kejuruan Injili Sentani.
Massa juga meminta peti jenazah diiringi dengan berjalan kaki ke lapangan yang berjarak sekitar 2 kilometer dari bandara. Namun, kondisi massa yang membeludak dan tidak terkontrol menyebabkan kericuhan pecah.
Sementara itu, rumah duka dan lokasi pemakaman jenazah Lukas berada di Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Pemakaman diagendakan pada pukul 15.00 WIT.
Ada beberapa aparat keamanan juga terluka akibat lemparan batu.
Komandan Satuan Brimob Polda Papua Komisaris Besar Budi Satrijo mengatakan, tim gabungan TNI/Polri akan terus melakukan pengamanan hingga upacara pemakaman. Dalam pengamanan ini dilibatkan sekitar 1.500 personel TNI/Polri.
Lukas Enembe meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB. Lukas yang sudah berkali-kali dirawat di RSPAD Gatot Soebroto itu meninggal karena mengalami gagal ginjal.
Sebelumnya, Lukas berstatus terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua. Gubernur Papua yang memerintah selama dua periode itu telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 Oktober 2023.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 19,6 miliar. Tak hanya itu, hak politik Lukas juga dicabut selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana.
Lukas menolak putusan dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 11 Desember 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus untuk memperberat hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.