logo Kompas.id
NusantaraPeredaran 11 Kilogram Ganja di...
Iklan

Peredaran 11 Kilogram Ganja di Malang Digagalkan

Polresta Malang Kota meringus dua tersangka terkait peredaran narkoba dan menyita barang bukti sebanyak 11 kilogram ganja yang berasal dari Sumatera.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 3 menit baca
Polresta Malang Kota, Jawa Timur, sedang merilis pengungkapan kasus narkoba dengan dua tersangka dan barang bukti 11 kilogram ganja, Jumat (22/12/2023).
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Polresta Malang Kota, Jawa Timur, sedang merilis pengungkapan kasus narkoba dengan dua tersangka dan barang bukti 11 kilogram ganja, Jumat (22/12/2023).

MALANG, KOMPAS — Polresta Malang Kota, Jawa Timur, meringkus dua tersangka peredaran narkoba dan menyita barang bukti sebanyak 11 kilogram ganja yang berasal dari Sumatera. Kedua tersangka itu berinisial HA (24), warga Kedungkandang, Kota Malang, dan FC (32), warga Junrejo, Kota Batu.

Dalam rilis, Jumat (22/12/2023), Wakil Kepala Polresta Malang Kota Ajun Komisaris Besar Apip Gunawan mengungkapkan, kedua tersangka dibekuk dalam waktu dan tempat berbeda. HA diringkus pada 12 Desember 2023 di Kedungkandang, sedangkan FC dibekuk pada 18 Desember 2023 hasil dari pengembangan di daerah Junrejo.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000