Polresta Malang Kota meringus dua tersangka terkait peredaran narkoba dan menyita barang bukti sebanyak 11 kilogram ganja yang berasal dari Sumatera.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Polresta Malang Kota, Jawa Timur, meringkus dua tersangka peredaran narkoba dan menyita barang bukti sebanyak 11 kilogram ganja yang berasal dari Sumatera. Kedua tersangka itu berinisial HA (24), warga Kedungkandang, Kota Malang, dan FC (32), warga Junrejo, Kota Batu.
Dalam rilis, Jumat (22/12/2023), Wakil Kepala Polresta Malang Kota Ajun Komisaris Besar Apip Gunawan mengungkapkan, kedua tersangka dibekuk dalam waktu dan tempat berbeda. HA diringkus pada 12 Desember 2023 di Kedungkandang, sedangkan FC dibekuk pada 18 Desember 2023 hasil dari pengembangan di daerah Junrejo.
Dari kamar HA yang bekerja sebagai pedagang di pasar, polisi mendapati 5,129 kilogram ganja dan 4,26 gram sabu. Dari rumah FC yang seorang buruh harian lepas, polisi menyita 5,972 kg ganja. ”Keduanya tidak saling kenal,” ujar Apip.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota Komisaris Eka Wira Dharma mengatakan, kedua tersangka mendapatkan ganja dari Sumatera. Keterkaitan kedua tersangka yang menjadi kurir narkoba itu masih diselidiki, termasuk pemasok ganja itu.
”Kami sedang melakukan penyelidikan. Ini adalah jaringan dari Sumatera. Kami sudah telusuri beberapa tempat di Sumatera,” katanya.
Rencananya, paket ganja itu akan dipecah-pecah menjadi berukuran lebih kecil oleh tersangka dan diedarkan di wilayah Malang, termasuk untuk memenuhi kebutuhan selama Tahun Baru. Keduanya mengaku belum mendapat kepastian soal upah dari tindakan mengedarkan ganja itu.
”Kalau yang sabu, dia mendapatkan upah Rp 20.000 per paket. Kalau yang ganja, sejauh ini mereka dapat bagian untuk dikonsumsi,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka bukan orang baru. Mereka mengaku telah beberapa kali menerima paket ukuran kecil ataupun besar.
Rencananya, paket ganja itu akan dipecah-pecah menjadi berukuran lebih kecil oleh tersangka dan diedarkan di wilayah Malang, termasuk untuk memenuhi kebutuhan selama Tahun Baru.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.
Gas oplosan
Sementara itu, di tempat lain, Polres Malang meringkus komplotan pengoplos elpiji bersubsidi. Mereka mengoplos gas dari tabung ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg sehingga mengakibatkan kelangkaan gas di beberapa wilayah di Kabupaten Malang.
Wakil Kepala Polres Malang Komisaris Wisnu S Kuncoro mengatakan, ada tiga tersangka yang diringkus, yaitu Ari Setyo N (31), Dian Santoso (29), dan Devi Indra (34). Ketiganya warga dari desa berbeda di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Menurut Wisnu, pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat yang kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg. ”Tim Satreskrim kemudian menggerebek rumah milik AR yang dijadikan pangkalan elpiji di Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari,” ujarnya.
Oleh tersangka, gas yang sudah dioplos kemudian dijual ke toko-toko di Kabupaten Malang dengan harga normal. Mereka mengoplos 100 tabung elpiji 3 kg ke dalam 25 tabung elpiji ukuran 12 kg. Akibat tindakan curang itu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 14 juta per bulan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.