Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan di Tol Cikampek-Cipali
Petaka yang terjadi di simpang susun Jalan Tol Cikampek dan Tol Cikopo-Palimanan mulai diselidiki. Polisi melakukan olah TKP untuk mencari tahu kecepatan bus sebelum kecelakaan.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI, MACHRADIN WAHYUDI RITONGA, FIKRI ASHRI, FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
PURWAKARTA, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat mulai menyelidiki penyebab kecelakaan bus di Interchange Jalan Tol Cikampek dan Tol Cikopo-Palimanan yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia. Ada dugaan korban tewas terlempar dari bus menjadi penanda bahwa sabuk pengaman tidak berfungsi secara maksimal.
Bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA terbalik di simpang susun Jalan Tol Cikampek dan Tol Cipali sekitar Kilometer 73. Akibatnya, 12 penumpang tewas, satu di antaranya merupakan anak berumur 7 tahun. Semua jenazah sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Radjak di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Tak hanya itu, sembilan penumpang terluka dengan rincian 8 orang mengalami luka ringan dan 1 korban mengalami luka berat. Mereka dirawat di Rumah Sakit Siloam Purwakarta.
Peristiwa naas itu terjadi pada pukul 15.40. Kecelakaan bermula saat bus melintas dari Cirebon ke Jakarta. Namun, ketika memasuki jalur tikungan menuju penghubung Tol Cikampek, bus oleng dan terbalik ke arah kiri.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Edwin Affandi menjelaskan, bus tersebut melaju kencang saat di tikungan sehingga kehilangan kendali. Hal itu terlihat dari adanya bekas hitam di aspal atau jejak rem.
”Kami akan melakukan olah TKP untuk memastikan kecepatan pengemudi pada saat melintas di jalur tersebut sebelum terjadi kecelakaan, sebelum sampai di tikungan,” kata Edwin saat ditemui, Jumat (15/12/2023) malam.
Bus tersebut, lanjut Edwin, membawa 22 penumpang, dua di antaranya tidak memiliki tiket atau tidak terdaftar dalam data penumpang. Dari 12 orang yang meninggal, polisi baru bisa mengidentifikasi delapan orang, sedangkan sisanya tidak ditemukan tanpa pengenal.
Edwin menambahkan, pihaknya juga memeriksa sopir bus tersebut. Sampai saat ini, polisi mengetahui bahwa sopir bus memiliki SIM B 2 Umum.
Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali Sri Mulyo turut berdukacita atas terjadinya kecelakaan di Interchange Cikampek dan Cipali itu. ”Semoga korban dan keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi peristiwa ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Petugas medis telah mengevakuasi korban menuju Rumah Sakit Radjak Hospital Purwakarta dan Rumah Sakit Siloam Purwakarta. Petugas Astra Tol Cipali juga telah berkoordinasi dengan polisi hingga petugas derek. ”Saat ini terdapat proses evakuasi kendaraan laka bersama tim Jasa Marga Tol Cikampek,” ujarnya.
Pihaknya bersama Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Purwakarta juga tengah mengalihkan arus lalu lintas di lokasi kecelakaan itu. Pengguna jalan yang hendak melewati Interchange Cikampek dapat menuju Gerbang Tol Cikampek Utama dan kemudian keluar melalui Gerbang Tol Kalihurip.
Pihaknya menyerahkan penanganan kecelakaan itu kepada Unit Penegakan Hukum. Astra Tol Cipali mengimbau pengguna jalan agar memprioritaskan keamanan diri, keluarga, dan pengguna lainnya dengan menjaga jarak aman di antara kendaraan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta batas kecepatan minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam.
Sabuk pengaman
Pengamat transportasi publik dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, belum bisa berpendapat lebih jauh karena penyebab kecelakaan masih diselidiki. Namun, melihat posisi korban tewas yang terlempar dari bus, ia menduga sabuk pengaman belum berfungsi secara optimal.
”Yang harus diperhatikan dalam kecelakaan ini adalah para korban tidak mengenakan sabuk pengaman sehingga terlempar. Itu berbahaya, dan kecelakaan sangat berpotensi menimbulkan korban jiwa jika tidak mengenakan sabuk pengaman,” ujarnya.
Padahal, lanjut Djoko, penggunaan sabuk pengaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Dalam produk hukum ini disebutkan, penggunaan sabuk keselamatan tidak hanya untuk pengemudi, tetapi juga bagi para penumpang.
Djoko mengingatkan pengendara agar meningkatkan kewaspadaan. Apalagi, jalan tol akan dipadati saat libur Natal dan Tahun Baru. ”Kalau perlu, ada indikator yang berbunyi jika penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman. Sudah saatnya pemerintah tegas, sudah cukup ada korban akibat tidak mengenakan sabuk pengaman seperti ini,” ujarnya.