logo Kompas.id
NusantaraPosko Layanan Pindah Memilih...
Iklan

Posko Layanan Pindah Memilih Disiapkan untuk Mahasiswa di Yogyakarta

Posko layanan pindah memilih akan dibuka di kampus-kampus di DIY. Posko ini membuka layanan bagi kalangan mahasiswa yang sebagian besar berasal dari luar daerah.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 3 menit baca
Koalisi Kawal Pemilu Bersih menggelar aksi untuk memprotes dua peraturan KPU yang dinilai memberi karpet merah kepada bekas terpidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2024, Minggu (28/5/2023). KPU menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa bekas terpidana korupsi tak perlu menunggu masa jeda hingga lima tahun jika putusan pencabutan hak politik oleh pengadilan kurang dari lima tahun.
KOLEKSI PERLUDEM

Koalisi Kawal Pemilu Bersih menggelar aksi untuk memprotes dua peraturan KPU yang dinilai memberi karpet merah kepada bekas terpidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2024, Minggu (28/5/2023). KPU menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa bekas terpidana korupsi tak perlu menunggu masa jeda hingga lima tahun jika putusan pencabutan hak politik oleh pengadilan kurang dari lima tahun.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta akan membuka posko layanan pindah memilih di semua kampus di wilayah Yogyakarta. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk layanan untuk memfasilitasi kalangan mahasiswa di DIY, yang sebagian besar adalah warga luar daerah. Harapannya, para mahasiswa tidak kehilangan hak pilih saat pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, upaya pendirian posko ini dilakukan untuk mengamankan kesempatan para mahasiswa luar daerah agar mereka tetap bisa menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) di DIY.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

”Sesuai aturan dari KPU, para mahasiswa dari luar daerah ini memang hanya berkesempatan untuk memilih pasangan capres-cawapres (calon presiden-calon wakil presiden) saja. Namun, bagaimanapun, keinginan dan kesempatan mereka untuk memilih tetap harus kami fasilitasi,” kata Ahmad Shidqi, Kamis (14/12/2023).

Layanan di posko ini bekerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi kemahasiswaan di kampus. Posko direncanakan mulai dibuka pada akhir Desember 2023 atau pada awal Januari 2024.

Mural tentang pemilu menghiasi tembok di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Jadwal pemilu yang telah disepakati, yakni 14 Februari 2024, diharapkan akan membuat persiapan pelaksanaannya lebih matang agar persoalan yang terjadi pada Pemilu 2019 tak terulang.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Mural tentang pemilu menghiasi tembok di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Jadwal pemilu yang telah disepakati, yakni 14 Februari 2024, diharapkan akan membuat persiapan pelaksanaannya lebih matang agar persoalan yang terjadi pada Pemilu 2019 tak terulang.

Baca juga : Pemilih Muda, Penentu Masa Depan Pemilu 2024?

Mahasiswa yang mau menggunakan fasilitas layanan posko pindah memilih ini harus memenuhi syarat. Syarat yang dibutuhkan cukup dengan membawa kartu identitas serta surat keterangan yang menyatakan yang bersangkutan masih aktif kuliah di kampus tersebut. Selain itu, mahasiswa juga bisa melakukan mekanisme pindah memilih di KPU di kota/kabupaten tempat dirinya sehari-hari berdomisili. Data mahasiswa akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) di TPS terdekat dengan tempat tinggalnya. Para mahasiswa luar daerah diminta segera mengurus upaya pindah memilih tersebut selambat-lambatnya 15 Januari 2024.

Sebelumnya, KPU telah proaktif mendatangi kampus-kampus, menanyakan kesiapan mereka untuk mendirikan TPS di lokasi khusus, untuk kebutuhan santri dan mahasiswanya. Namun, karena tidak semuanya bersedia, pendirian posko di kampus akhirnya dipilih sebagai solusi terakhir untuk memfasilitasi mahasiswa luar daerah.

Iklan

Saat ini, Ahmad menjelaskan, di DIY terdapat 85 TPS di lokasi khusus, dengan jumlah pemilih di dalamnya terdata sekitar 13.000 orang. Selain berdiri di kampus, sebagian TPS di lokasi khusus tersebut juga didirikan di pondok pesantren dan lembaga pemasyarakatan.

Kelompok pelajar dan mahasiswa di DIY menjadi kelompok pemilih dengan jumlah yang cukup besar. Pada Pemilu 2019, jumlah pemilih yang terdata dalam DPTb di DIY mencapai sekitar 52.000 orang dan sekitar 70 persen di antaranya adalah mahasiswa luar daerah.

Baca juga : Dinamika Pemilu di Yogyakarta, dari Pindah Memilih hingga Knalpot ”Brong”

Bendera sejumlah partai politik dipasang di sepanjang tepi jembatan layang Lempuyangan, Yogyakarta, Kamis (7/12/2023). KPU melarang partai politik serta kelompok masyarakat memasang alat peraga kampanye di sejumlah fasilitas publik, termasuk jembatan.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Bendera sejumlah partai politik dipasang di sepanjang tepi jembatan layang Lempuyangan, Yogyakarta, Kamis (7/12/2023). KPU melarang partai politik serta kelompok masyarakat memasang alat peraga kampanye di sejumlah fasilitas publik, termasuk jembatan.

Sosialisasi

Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamudro mengatakan, di Kota Yogyakarta terdapat 14 TPS di lokasi khusus, yang tersebar di sejumlah kampus dan pondok pesantren. Dia juga terus mengingatkan agar setiap pelajar, mahasiswa, dan pekerja dari luar kota, yang nantinya tidak bisa pulang untuk memilih, segera melakukan mekanisme pindah memilih.

Selain itu, KPU Kota Yogyakarta juga terus intens berkunjung ke sekolah-sekolah dan memastikan agar setiap pelajar yang akan berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 benar-benar sudah terdata sebagai pemilih.

Yonas (22), salah seorang mahasiswa asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mengatakan, dirinya sudah mengetahui mekanisme dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pindah memilih. Namun, dia mengaku enggan mengurus karena syarat berupa surat keterangan dari kampus dianggap menjadi syarat yang memberatkan karena harus ditandatangani rektor.

”Jangankan untuk bertemu dan meminta perhatian rektor, untuk bertemu dosen saja kami sering kali kesulitan,” ujar mahasiswa Institut Teknologi Yogyakarta (ITY) di Kabupaten Bantul, DIY, itu.

Bagi Yonas, Pemilu 2024 menjadi pemilu kedua dirinya bisa memberikan hak pilih, tetapi menjadi pemilu pertama di luar kampung halamannya.

Hal serupa diungkapkan oleh Apin (23), mahasiswa Universitas Janabadra di Kota Yogyakarta. Apin mengatakan, kesempatan yang hanya terbuka untuk memilih pasangan capres-cawapres membuat dirinya kurang bersemangat mengurus pindah memilih. Dia enggan memberikan hak suara karena tidak adanya kesempatan memilih caleg membuatnya merasa tidak bisa ikut berkontribusi memikirkan tanah kelahirannya di Kabupaten Manggarai.

”Buat apa capek-capek memikirkan capres-cawapres. Mereka ini pimpinan yang berada jauh di pusat pemerintahan sana dan tidak paham benar permasalahan yang ada di daerah saya,” ujarnya.

Editor:
SUSY BERINDRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000