logo Kompas.id
NusantaraPegawai ASN hingga Kepala Desa...
Iklan

Pegawai ASN hingga Kepala Desa di Bali Diingatkan Netral dalam Pemilu

Netralitas dan profesionalisme aparatur sipil negara dan pejabat negara penting dipertahankan pada Pemilu 2024 demi menjaga pelayanan publik tetap berjalan. Pelanggar terhadap netralitas ASN dapat dikenai sanksi.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 4 menit baca
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali menggelar diskusi tentang pengawasan terhadap netralitas ASN pada Pemilu 2024 dengan menghadirkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali di Kota Denpasar, Bali, Senin (11/12/2023).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali menggelar diskusi tentang pengawasan terhadap netralitas ASN pada Pemilu 2024 dengan menghadirkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali di Kota Denpasar, Bali, Senin (11/12/2023).

DENPASAR, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali berharap aparatur sipil negara dan pejabat daerah hingga kepala desa dan perangkat desa di Bali bersikap profesional dan tetap netral dalam menyikapi pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Profesionalisme dan netralitas aparatur sipil negara, kepala desa, dan perangkat desa dalam Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 menjadi penting dipertahankan agar pelayanan publik tidak terganggu.

Perihal itu diungkapkan Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti dalam diskusi Ombudsman RI Provinsi Bali tentang pengawasan terhadap netralitas ASN pada Pemilu 2024. Acara itu menghadirkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali di Kota Denpasar, Bali, Senin (11/12/2023).

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Sri menambahkan, pihaknya juga mendorong pengawasan yang optimal dari Bawaslu dan pelayanan pelaksanaan pemilu yang baik oleh Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu.

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali menggelar diskusi tentang pengawasan terhadap netralitas ASN pada Pemilu 2024 dengan menghadirkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali di Kota Denpasar, Bali, Senin (11/12/2023).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali menggelar diskusi tentang pengawasan terhadap netralitas ASN pada Pemilu 2024 dengan menghadirkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali di Kota Denpasar, Bali, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Ombudsman RI: Pelanggaran Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024 Semakin Serius

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa. Dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada, menurut Agus Suguna, ASN diharapkan netral dan imparsial. Mengacu UU No 20/2023 tentang ASN, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Lebih lanjut Agus Suguna menerangkan, perihal netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan kembali diingatkan dan diperkuat dalam Keputusan Bersama Lima Kementerian dan Lembaga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Keputusan Bersama Lima Kementerian dan Lembaga itu ditandatangani Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara serta Bawaslu pada 22 September 2023.

Agus Suguna juga menyatakan, UU No 7/2017 tentang Pemilu mengatur pula perihal larangan pelibatan ASN dan pejabat negara hingga kepala desa dan perangkat desa dalam tim kampanye dan kegiatan kampanye.

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali menggelar diskusi tentang pengawasan terhadap netralitas ASN pada Pemilu 2024 dengan menghadirkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali di Kota Denpasar, Bali, Senin (11/12/2023).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali menggelar diskusi tentang pengawasan terhadap netralitas ASN pada Pemilu 2024 dengan menghadirkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali di Kota Denpasar, Bali, Senin (11/12/2023).

Iklan

Baca juga: Bawaslu Bali Ingatkan Sanksi dan Larangan tentang Kampanye Pemilu

Dilarang pula mengadakan kegiatan atau memberikan barang kepada ASN, yang mengarahkan keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye. ASN yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye disanksi dengan pidana kurungan dan pidana denda berdasarkan Pasal 494 UU No 7/2017 tentang Pemilu.

”Di tengah kemajuan teknologi, yang sangat masif dan sangat cepat, ASN diharapkan bisa secara positif memberikan edukasi dan sekaligus bisa menahan diri agar jangan sampai terkesan memihak pasangan calon peserta pemilu. Termasuk dengan memberikan like pada postingan pasangan calon meskipun nantinya (ASN) akan memberikan suaranya sebagai hak pilih,” kata Agus Suguna.

”Kami juga inginkan peran serta masyarakat secara partisipatif untuk mengawasi tahapan pemilu, termasuk dari media, sebagai fungsi kontrol,” ujar Agus Suguna menambahkan.

Dalam diskusi di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Senin (11/12), Sri menyebutkan, evaluasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal potret pelanggaran netralitas ASN menunjukkan beberapa jenis pelanggaran, yang banyak ditemukan, di antaranya kampanye atau sosialisasi di media sosial atau mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu calon.

Kami juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah untuk tidak mengizinkan penggunaan fasilitas pemerintah daerah di Bali untuk kepentingan politik praktis.

Selain itu, jenis pelanggaran lain, misalnya, berfoto bersama bakal calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan, dan menghadiri deklarasi pasangan calon peserta pilkada.

Logistik Pemilu 2019 di Gudang logistik KPU, Kompleks Pergudangan Zoodia, Benda, Kota Tangerang, Minggu (17/2/2019).
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY UNTUK KOMPAS

Logistik Pemilu 2019 di Gudang logistik KPU, Kompleks Pergudangan Zoodia, Benda, Kota Tangerang, Minggu (17/2/2019).

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyatakan, pihaknya mengawasi netralitas dan memastikan komitmen netral di jajaran ASN dan non-ASN. ”Kami di Pemprov Bali atas arahan Bapak Penjabat Gubernur Bali sudah melakukan langkah-langkah untuk memastikan seluruh ASN dan non-AS di lingkungan Pemprov Bali netral dalam pemilu ataupun pilkada,” kata Sekda Bali Indra ketika ditemui di Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Senin (11/12).

Dewa Indra menerangkan, semua pejabat, ASN, dan non-ASN di lingkungan Pemprov Bali sudah menandatangani pakta integritas dan menyatakan ikrar netralitas dalam pemilu dan pilkada. Seluruh pegawai juga sudah mengikuti sosialisasi tentang netralitas ASN.

”Kami juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah untuk tidak mengizinkan penggunaan fasilitas pemerintah daerah di Bali untuk kepentingan politik praktis,” kata Dewa Indra. ”Kami juga sudah membentuk satuan tugas pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, yang diketuai Inspektur Daerah Provinsi Bali,” ujar Dewa Indra.

Dewa Indra menerangkan, pengawasan terhadap netralitas ASN juga dijalankan terhadap unggahan di media sosial. Perihal itu, menurut Dewa Indra, sudah disampaikan dan diingatkan dalam sosialisasi tentang netralitas ASN. Oleh karena itu, Dewa Indra menyatakan, jikalau masih ditemukan ASN yang menampilkan unggahan gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakannya, hal itu patut diduga disengaja.

”Kami sudah memberikan sosialisasi dan pembinaan juga terus dilakuan. Jadi, jikalau masih ada ASN dan non-ASN yang masih mengunggah seperti itu, patut diduga ada kesengajaan. Kami akan melaporkannya ke Bawaslu,” kata Dewa Indra menegaskan.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000