logo Kompas.id
NusantaraAnggota DPR dan Mantan...
Iklan

Anggota DPR dan Mantan Gubernur Sultra Dilaporkan Langgar Aturan Kampanye

Sebanyak 14 calon anggota DPR dari Sultra dilaporkan karena diduga melanggar aturan kampanye. Mereka yang dilaporkan itu termasuk ketua partai tingkat provinsi, anggota DPR petahana, dan mantan Gubernur Sultra.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 3 menit baca
Pesan pemilu damai dari Badan Pengawas Pemilu terpasang di bus Transjakarta di Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Pesan pemilu damai dari Badan Pengawas Pemilu terpasang di bus Transjakarta di Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

KENDARI, KOMPAS — Sebanyak 14 calon anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Sultra karena diduga melanggar aturan kampanye. Para terlapor yang diduga memasang alat peraga kampanye di luar jadwal itu termasuk ketua partai tingkat provinsi, anggota DPR petahana, dan mantan Gubernur Sultra.

”Hari ini kami mulai memeriksa 14 orang yang dilaporkan melanggar aturan, yaitu kampanye di luar jadwal. Untuk hari ini, ada dua orang yang dimintai klarifikasi dan terus akan berlanjut selama beberapa hari ke depan,” kata Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne, Senin (11/12/2023), di Kendari.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Menurut Iwan, sebanyak 14 orang yang dilaporkan itu berasal dari sejumlah partai politik. Sebagian orang yang dilaporkan itu merupakan tokoh yang cukup dikenal, termasuk anggota DPR yang masih menjabat, ketua partai tingkat provinsi, hingga mantan Gubernur Sultra.

Iwan menjelaskan, laporan tersebut disampaikan oleh seseorang sejak dua minggu lalu. Bawaslu Sultra lalu menindaklanjuti laporan itu dengan pemeriksaan berkas dan saksi. Setelah itu, laporan tersebut diregistrasi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne di kantornya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (11/12/2023).
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne di kantornya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (11/12/2023).

Para calon anggota legislatif (caleg) itu dilaporkan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Iklan

”Tapi, ini masih klarifikasi dan mendengar penjelasan pihak terlapor. Untuk pelapor, kami telah periksa sebelumnya bersama dua orang saksi,” kata Iwan.

Dia menambahkan, setelah melakukan klarifikasi terhadap para terlapor, Bawaslu Sultra akan melakukan rapat pleno. Di rapat itu akan diputuskan apakah laporan tersebut memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya, yaitu ranah pidana. Jika diputuskan masuk ranah pidana, kasus itu akan diambil alih oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca juga: Pelanggaran Netralitas ASN Diduga Terjadi di Sultra

Salah seorang caleg yang dilaporkan, Amaluddin, mengatakan, ada tiga alat peraga bergambar dirinya yang dilaporkan terpasang di luar masa kampanye. Padahal, menurut Amaluddin, pihaknya telah menurunkan semua alat peraga sebelum masa kampanye tiba.

Ia pun mengaku tidak tahu mengapa alat peraga tersebut kembali terpasang di beberapa lokasi. ”Itu tanpa sepengetahuan kami. Makanya, kami juga tadi jelaskan duduk perkaranya. Apakah baliho tersebut dipasang oleh simpatisan, kami tidak tahu,” tuturnya.

https://cdn-assetd.kompas.id/lAV8687j46LgrZ6agn4hA5jzC7M=/1024x805/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F28%2F418a6ede-1d32-42fb-8bbd-8031e0a1478b_png.png

Pengamat politik dari Universitsas Muhammadiyah Kendari, Andi Awaluddin, mengungkapkan, laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Sultra itu harus diproses dengan serius dan transparan. Sebab, hal itu menjadi landasan terciptanya proses pemilihan yang adil, bertanggung jawab, dan sesuai dengan aturan.

Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul, Pemilih Bimbang Meningkat

”Jangan karena ada nama besar, lalu hanya berakhir dengan imbauan atau pencabutan alat peraga. Kalau memang melanggar, ya, lanjutkan ke ranah pidana,” katanya.

Awaluddin juga meminta Bawaslu Sultra bekerja keras memantau berbagai pelanggaran yang bisa terjadi di kemudian hari. Dia menyebut, pemantauan dan penegakan aturan terkait pelanggaran itu seharusnya dilaporkan secara berkala dan transparan melalui berbagai platform.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000