Alokasi DIPA dan TKD Provinsi Bali Tahun 2024 Mencapai Rp 23,604 Triliun
Alokasi DIPA dan TKD Provinsi Bali 2024 meningkat sekitar 4,86 persen dibandingkan 2023. Alokasi belanja negara itu diarahkan untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi dan mendukung pembangunan infrastruktur.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Alokasi belanja negara untuk pemenuhan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan dana transfer ke daerah (TKD) di Provinsi Bali pada 2024 mencapai Rp 23,604 triliun. Alokasi belanja negara itu diarahkan untuk percepatan transformasi ekonomi melalui penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan tengkes atau stunting, pengendalian inflasi, penguatan sumber daya manusia, dan percepatan pembangunan infrastruktur serta mendukung penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) daerah dan pilkada.
Alokasi belanja negara untuk Provinsi Bali sebesar Rp 23,604 triliun pada 2024 meningkat sekitar 4,86 persen dibandingkan tahun anggaran 2023. Adapun dana belanja negara itu dialokasikan masing-masing Rp 11,995 triliun sebagai belanja DIPA dan Rp 11,609 triliun sebagai dana TKD.
Penyerahan alokasi DIPA dan TKD tahun anggaran 2024 di Provinsi Bali dilangsungkan secara simbolis dengan dihadiri Penjabat Gubernur Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, dan sejumlah kepala daerah serta pimpinan instansi kementerian/lembaga selaku kuasa pengguna anggaran satuan kerja di Gedung Wiswa Sabha, kompleks Kantor Gubernur Bali di Kota Denpasar, Senin (11/12/2023).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bali Teguh Dwi Nugroho mengatakan, tema kebijakan fiskal APBN 2024 adalah mendukung transformasi ekonomi, yang inklusif dan berkelanjutan.
Target Pendapatan Negara 2024 ditetapkan Rp 2.802,3 triliun, sedangkan target Belanja Negara 2024 sebesar Rp 3.325,1 triliun, yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 2.467,5 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp 857,6 triliun.
Dari alokasi DIPA Provinsi Bali tahun 2024 sebesar Rp 11,995 triliun, terdapat empat jenis belanja yang dianggarkan, yakni belanja pegawai Rp 4,409 triliun, belanja barang Rp 4,685 triliun, belanja modal Rp 2,874 triliun, dan belanja bantuan sosial Rp 24,603 miliar. Adapun alokasi TKD di Provinsi Bali tahun anggaran 2024 sebesar Rp 11,609 triliun ditransfer ke sembilan pemerintah daerah di Bali.
Dwi Nugroho menyatakan, anggaran Belanja Negara itu diarahkan untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi, reformasi birokrasi dan aparatur negara, serta mendukung pelaksanaan pilkada.
Dwi Nugroho mengatakan, alokasi DIPA dan TKD tersebut agar segera ditindaklanjuti sehingga APBN 2024 dapat segera dilaksanakan di awal tahun. ”Dengan demikian, masyarakat dan perekonomian dapat merasakan manfaatnya secara langsung dan maksimal,” ujar Dwi Nugroho.
Adapun Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan, penggunaan anggaran harus dilaksanakan dengan disiplin, teliti, efisien, dan efektif. Hal itu dinyatakan sesuai amanat Presiden Joko Widodo tentang penggunaan anggaran negara.
Penggunaan anggaran negara secara disiplin, teliti, efisien, dan efektif dilaksanakan dengan belanja sesuai prioritas dan berfokus pada hasil, mempercepat eksekusi pelaksanaan di awal tahun, dan memperkuat sinergi dan kerja sama antarprogram dan antarkegiatan kementerian dan lembaga di pusat dan daerah serta antarpemerintah dengan badan usaha.
”Tahun 2024 merupakan tahun terakhir pemerintahan periode 2019-2024,” kata Mahendra.
Terkait hal itu, menurut Mahendra, Presiden Joko Widodo berpesan agar penggunaan anggaran dioptimalkan untuk menuntaskan berbagai agenda pembangunan yang sudah direncanakan sehingga menjadi modal penting bagi pemerintahan mendatang dalam melanjutkan pembangunan.