Polisi Limpahkan Berkas Lima Tersangka Pembunuh Ibu-Anak di Subang
Berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika, dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Polisi telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, di Kabupaten Subang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Yosep Hidayah selaku eksekutor utama dalam kasus ini terancam pidana maksimal hukuman mati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/12/2023), mengatakan, pihaknya telah menuntaskan penyidikan terkait barang bukti dan motif sebelum melimpahkan berkas perkara lima tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Yosep menjadi eksekutor utama dalam pembunuhan berencana ini.
Surawan mengungkapkan, Yosep diduga membunuh istrinya, Tuti, dan anaknya, Amalia, karena kesal tidak mendapatkan banyak uang dari pengelolaan keuangan Yayasan Bina Prestasi Nasional. Yosep adalah pemilik Yayasan Bina Prestasi Nasional, sementara Tuti adalah bendahara dan Amalia menjadi sekretaris. Yayasan ini mengelola dua sekolah, yakni SMP dan SMK.
Pembunuhan Tuti dan Amalia terjadi di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021. Jenazah keduanya ditemukan di dalam bagasi mobil berwarna hitam di rumah mereka dengan luka di kepala.
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni M Ramdanu, Yosep, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi, pada 16 Oktober 2023. Danu merupakan keponakan Tuti, sedangkan Mimin adalah istri muda Yosep, beserta dua anaknya, yakni Arighi dan Abi.
”Yosep dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia membunuh kedua korban dengan menggunakan stik golf dan golok. Sementara empat tersangka lain yang turut membantu Yosep dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP,” papar Surawan.
Surawan menegaskan, Polda Jabar siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tersangka bernama Mimin. Menurut rencana, sidang praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (11/12/2023).
”Sidang praperadilan ini terkait penetapan tersangka terhadap Mimin, Abi, dan Arighi. Dalam persidangan, kami akan menunjukkan bukti keterlibatan ketiganya dalam kasus ini,” tegasnya.
Surawan pun mengakui terdapat empat anggota kepolisian yang melakukan kesalahan prosedur dalam upaya penanganan kasus pembunuhan Tuti dan Amalia. Mereka terlibat dalam upaya memasuki tempat kejadian perkara di rumah korban tak sesuai prosedur.
”Keempatnya masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Mereka terancam sanksi disiplin karena penanganan kasus yang tidak sesuai prosedur,” tambahnya.
Pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran, Nella Sumika, berpendapat, diperlukan penyelidikan adanya upaya untuk menghambat proses penyelidikan kasus tersebut. Hal ini yang menyebabkan proses pengumpulan barang bukti tidak berjalan sesuai prosedur.
”Penyidik Polda Jabar harus membuktikan adanya indikasi upaya perintangan dalam kasus ini. Ada kemungkinan pelaku telah merencanakan aksinya dengan baik,” ucap Nella.