Pelakunya Ditangkap di Banyumas, Pupuk NPK Palsu dari Jatim Tembus sampai Jabar
Lima produsen dan pengedar pupuk palsu ditangkap di Banyumas, Jateng. Menggunakan kapur, pelaku mereka menjual pupuk palsu hampir setengah harga pupuk NPK asli.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Lima produsen dan pengedar pupuk palsu diringkus polisi di Banyumas, Jawa Tengah. Menggunakan kapur yang diberi pewarna biru, para pelaku leluasa beraksi dalam tiga tahun terakhir. Selain Jateng, peredaran pupuk palsu ini juga tembus hingga Subang, salah satu daerah lumbung padi di Jawa Barat.
Pada Jumat (8/12/2023), pelaku dan barang bukti 50 kilogram karung kapur ditunjukkan polisi kepada wartawan di Banyumas. Mencatut label pupuk NPK Mutiara 16.16.16, pelaku menjualnya Rp 400.000-Rp 500.000 per 50 kg. Harga itu hampir setengah lebih murah ketimbang pupuk NPK asli.
Wakil Kepala Polresta Banyumas Ajun Komisaris Besar Hendri Yulianto, di Purwokerto, mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Mereka curiga dan membongkar kemasan pupuk palsu itu. Hasilnya, sama sekali berbeda dengan pupuk NPK pada umumnya. Kasus tersebut, kata Hendri, lantas dilaporkan dan diselidiki polisi. Diketahui ada lima yang terlibat.
Otak peredaran pupuk palsu adalah AF. Dia Direktur PT Semeru Jaya Gumilang di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Perusahaan itu sudah memproduksi pupuk palsu sejak 10 Agustus 2020 dan menjualnya ke Magelang, Banyumas, hingga Subang.
Saat beraksi, AF dibantu HP yang berperan sebagai pemesan, pemodal, sekaligus pencari kontrakan di Tambak, Banyumas. Ada juga CH, MK, dan PJ yang mengedarkannya kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, Hendri menyebut semua tersangka dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Keberlanjutan juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dengan ancaman penjara enam tahun. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman lima tahun penjara.
Ketimbang disebut pupuk, Mutiara 16.16.16 palsu itu hanya kapur. Bukan menyuburkan, kapur rentan mematikan tanaman dan merusak tanah bila diberikan dalam dosis tidak tepat.
Kepala Laboratorium Tanah dan Pupuk di Balai Penerangan Standar Instrumen Pertanian Yogyakarta Widada mengatakan, pupuk NPK asli memiliki kandungan N (nitrogen), P (phospat), dan K (kalium) seimbang. Setiap bagiannya masing-masing sebesar 6 persen. Pupuk Mutiara 16.16.16 palsu disebutnya tidak memiliki kandungan N,P, dan K ideal.
”N-nya di bawah 2 persen, P sebesar 0,02 persen, dan K hanya 0,04 persen. Artinya, tidak sesuai standar,” papar Widada.
Menurut Widada, ketimbang disebut pupuk, Mutiara 16.16.16 palsu hanya kapur. Bukan menyuburkan, kapur rentan mematikan tanaman dan merusak tanah apabila diberikan dalam dosis tidak tepat.
”Tidak semua tanah itu cocok dengan kapur. Kapur digunakan bagi tanah yang Ph-nya masam,” tuturnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho mengatakan, peredaran pupuk palsu adalah kejahatan ekonomi luar biasa. Keberadaannya sangat mengancam ketahanan pangan.
”Kita dalam kondisi serba sulit karena cuaca. Ditambah pupuk palsu, akibatnya hasil panen bakal tidak jelas,” kata Hibnu.