Warga Terdampak Proyek Bendungan Margatiga Nantikan Ganti Rugi Lahan
Persoalan pembayaran pembebasan lahan Bendungan Margatiga bermula saat kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bendungan itu mencuat tahun 2022. Ribuan warga masih menanti uang ganti rugi.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pembebasan lahan genangan untuk proyek pembangunan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, hingga kini belum juga tuntas. Ribuan warga yang terdampak pembangunan proyek strategis nasional itu masih menantikan ganti rugi lahan.
Koordinator Petani Lampung Timur Faisal Huda mengungkapkan, dari pertemuan tertutup yang digelar pada Kamis (23/11/2023) di Bandar Lampung, pemerintah menjanjikan membayarkan ganti rugi lahan untuk 124 bidang tanah.
”Rencananya, pekan ini akan ada pencairan ganti rugi lahan. Tapi, lahan yang akan mendapat ganti rugi minggu ini baru 124 bidang. Kami masih menunggu,” kata Faisal saat dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (28/11/2023).
Padahal, berdasarkan catatan yang dihimpun dari para petani, ada 1.774 bidang tanah milik warga yang belum diganti pemerintah. Lahan yang mayoritas berupa sawah dan perkebunan itu tersebar di 23 desa. Jumlah warga terdampak akibat proses ganti rugi yang belum tuntas itu lebih dari 1.000 orang.
Selain belum mendapat ganti rugi lahan, masyarakat juga dirugikan karena tidak bisa menggarap lahan sejak 2021. Lahan itu sering kali tergenang saat hujan deras terjadi karena pembangunan Bendungan Margatiga yang telah selesai sejak tahun lalu. Akibatnya, lahan warga tidak lagi optimal untuk ditanami.
Menurut Faisal, persoalan pembayaran pembebasan lahan Bendungan Margatiga bermula saat kasus dugaan indikasi korupsi pembebasan lahan bendungan mencuat tahun 2022. Diduga, ada pihak-pihak yang menaikkan jumlah tanaman dan tumbuhan. Akibatnya, nilai ganti rugi menjadi lebih besar.
Kasus tersebut mulai ditangani Polres Lampung Timur pada Agustus 2022. Namun, hingga kini, proses penyidikan belum tuntas. Faisal berharap, pemerintah mempercepat proses ganti rugi lahan. Penyelidikan kasus dugaan korupsi itu juga tidak semestinya menghambat ganti rugi warga lainnya.
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menyita uang sebanyak Rp 9,35 miliar dari Bank BRI Kantor Cabang Metro. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari barang bukti uang korupsi penggantian ganti rugi bidang lahan yang akan dibayarkan kepada 48 pemilik bidang lahan.
Sebelumnya, rekening 48 orang para penerima ganti rugi lahan itu juga sempat diblokir. Namun, saat ini rekening nasabah Bank BRI tersebut telah dibuka kembali.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadilah Astutik menyampaikan, total kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pembebasan lahan genangan Bendungan Margatiga sebesar Rp 43,44 miliar. Penyitaan uang sebesar Rp 9,3 miliar itu merupakan bagian dari barang bukti kasus tersebut.
Menurut dia, modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan memalsukan data dan penggelembungan nilai tanam tumbuh, bangunan, dan kolam yang akan mendapat ganti rugi.
”Itu dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020,” kata Umi.
Kendati begitu, hingga kini Polda Lampung belum menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Umi mengatakan, penyidik masih harus melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Roy P Pardede menjelaskan, pembangunan Bendungan Margatiga sudah selesai sejak Desember 2022. Namun, bendungan belum diresmikan dan dioperasikan karena persoalan ganti rugi lahan genangan waduk belum tuntas.