Peringatan Keras untuk ASN Sumsel agar Menjaga Netralitas
ASN di Sumsel mendapatkan peringatan keras untuk menjaga netralitas selama Pemilu 2024. Bagi pelanggar, mereka akan mendapatkan sanksi mulai dari pemotongan tunjangan kinerja hingga pemberhentian dengan hormat.
Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
·4 menit baca
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH
Suasana Rapat Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/11/2023).
PALEMBANG, KOMPAS — Aparatur sipil negara di wilayah Sumatera Selatan mendapatkan peringatan keras untuk menjaga netralitas mereka selama tahapan pemilihan umum serentak tahun 2024. Bagi yang melanggar, mereka akan mendapatkan sanksi mulai dari pemotongan tunjangan kinerja hingga pemberhentian dengan hormat sebagai ASN.
”Kita tidak boleh ikut-ikutan dalam kampanye secara langsung ataupun di media sosial selama pemilu ini. Kalau mau ikut, lebih baik berhenti dari ASN dan bergabung dengan partai. Ini sudah menjadi perintah undang-undang bahwa ASN harus menjaga netralitasnya selama pemilu tetapi harus tetap menggunakan hak pilihnya,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel SA Supriono seusai Rapat Deklarasi Netralitas ASN di Palembang, Sumsel, Selasa (28/11/2023).
Supriono mengatakan, proses pemantauan aktivitas ASN selama tahapan Pemilu 2024 dilakukan oleh Inspektorat Sumsel. Lalu, ada pengawasan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atau pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat hingga kaupaten/kota, kepolisian pusat hingga resor, dan kejaksaan agung hingga negeri.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Lima Menteri/Lembaga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu yang ditandatangani pada 22 September 2022, bentuk pelanggaran yang harus dihindari, antara lain, memasang spanduk/baliho/alat peraga lain terkait peserta pemilu. Selanjutnya, sosialisasi/kampanye media sosial, menghadiri kampanye, dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH
Suasana Rapat Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/11/2023).
Kemudian, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Adapun peserta yang dimaksud bukan hanya untuk presiden dan wakil presiden, melainkan pula untuk Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI/provinsi/kabupaten/kota, hingga untuk kepala daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Bentuk hukuman
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ancaman sanksinya berupa hukuman disiplin sedang dan berat. Hukuman disiplin sedang meliputi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 12 bulan.
Hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN/PNS. ”Selain pemantauan oleh inspektorat dan Gakkumdu, kami juga melakukan pengawasan secara internal,” kata Supriono.
Selain itu, lanjut Supriono, pihaknya akan melaksanakan Deklarasi Netralitas ASN Sumsel selama Pemilu 2024 secara serentak di 17 kabupaten/kota pada 6 Desember 2023. Pesertanya mencapai 23.000 ASN, terdiri dari 6.000 ASN di tingkat provinsi dan 17.000 ASN di tingkat kabupaten/kota.
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH
Sektretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan SA Supriono memimpin Rapat Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara di Palembang, Sumsel, Selasa (28/11/2023).
”Itu menjadi bentuk komitmen kami untuk menjaga netralitas selama pemilu. Netralitas ASN menjadi sorotan penting yang terus diingatkan pemerintah pusat secara tegas dalam dua kali rapat, di Makassar (Sulawesi Selatan) dan Batam (Kepulauan Riau) beberapa waktu lalu,” tuturnya.
Kerawanan Sumsel
Berkaca dari pemilihan umum yang pernah ada, netralitas ASN di Sumsel menjadi titik krusial dalam peta potensi pelanggaran aturan selama Pemilu 2024. Selebihnya, Sumsel dianggap daerah yang kondusif dari potensi konflik akibat sengketa pesta demokrasi tersebut.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan seusai memimpin ”Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilu Tahun 2024”, di Palembang, Senin (27/11/2023), mengatakan, merujuk Pemilu 2019, pihaknya menemukan sejumlah ASN di Sumsel gencar mengampanyekan salah satu peserta, terutama pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Maka itu, mereka coba melakukan pengawasan lebih ketat kepada ASN di Sumsel selama Pemilu 2024.
Apalagi Kementerian Dalam Negeri telah mengingatkan para ASN untuk menjaga netralitasnya. Hal itu, antara lain, dengan melarang ASN telibat dalam kampanye, seperti menampilkan simbol-simbol jari yang mengarah kepada salah satu peserta. ”Proses pemantauan pelanggaran, termasuk oleh ASN, dilakukan secara langsung saat ada kegiatan kampanye, patroli di dunia maya, dan menindaklanjuti laporan warga,” ujarnya.
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH
Para anggota Badan Pengawas Pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Selatan mengikuti ”Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilu 2024” di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/11/2023).
Kurniawan menuturkan, setiap pelanggaran memiliki sejumlah konsekuensi hukum mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Kendati demikian, Bawaslu Sumsel coba mendahulukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi mengenai batasan aturan yang ada, baik kepada warga atau pendukung peserta, peserta bersangkutan, maupun partai politik.
”Konsekuensi hukum itu ada beberapa tahapan. Kalau pelanggaran alat peraga kampanye, kami akan melakukan penertiban seperti dilakukan pada 30.000 alat peraga sosialisasi yang mengarah ke kampanye di seluruh Sumsel beberapa waktu lalu. Tetapi, kalau sudah ada unsur politik uang dan memicu kekacauan, itu diproses sebagai pelanggaran pidana,” kata Kurniawan.