Jadi Korban Penculikan dan Pencabulan, Bayi Empat Bulan di Cirebon Terluka
Bayi laki-laki berusia empat bulan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi korban penculikan dan pencabulan oleh tetangganya sendiri. Akibatnya, korban kini menjalani perawatan di rumah sakit karena terluka.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Bayi laki-laki berusia empat bulan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi korban penculikan dan pencabulan oleh tetangganya sendiri. Akibatnya, korban kini menjalani perawatan di rumah sakit karena terluka, sementara pelaku mendekam di penjara.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (23/11/2023) dini hari di wilayah barat Cirebon. Awalnya, ibu korban kaget karena bayinya hilang. Ia menduga anak keduanya itu diculik karena jendela kamarnya rusak. Setelah melapor ke aparat desa, keluarga dan warga kemudian mencari korban.
Warga akhirnya menemukan bayi itu di kebun, sekitar 300 meter dari rumah korban, pada pukul 04.00 WIB. Keluarga lalu melapor ke polisi. ”Setelah pemeriksaan, ada luka di alat vital belakang korban,” ucap Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Komisaris Besar Arif Budiman, Jumat (24/11/2023).
Polisi pun menyelidiki kasus itu, termasuk menggelar olah tempat terjadinya perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi lalu menangkap A (40), yang juga tetangga korban. ”Yang bersangkutan mengakui sudah menculik dan melakukan pencabulan bayi empat bulan,” ujarnya.
Dari tersangka yang belum menikah itu, polisi menyita barang bukti, seperti kayu untuk mencongkel jendela, pakaian, dan popok bayi. Berdasarkan penyelidikan, tersangka juga mengonsumsi minuman keras dan penambah gairah sebelum berbuat bejat.
”Setelah didalami, tersangka memiliki ketertarikan khusus dengan ibu bayi. Setelah pesta miras, ia menghampiri rumah korban dan mencongkel jendela. Tapi, yang paling dekat saat itu bayinya. Tersangka mengambilnya dan membawa ke tegalan (tanah luas) untuk berbuat cabul,” ujarnya.
Sejauh ini, polisi belum menemukan indikasi adanya pelaku atau korban lainnya. Namun, polisi telah menahan tersangka. ”Kami masih fokus pada korban. Saat ini, korban masih di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Kami juga sudah menurunkan tim medis,” kata Arif.
Setelah didalami, tersangka memiliki ketertarikan khusus dengan ibu bayi.
Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan tukang pijit diduga kuat melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76 E Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak. Tersangka pun terancam mendekam di penjara paling lama 15 tahun.
Paman korban, KA, berharap pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ”Selama ini, pelaku biasa memijat bapak korban. Namun, ternyata melakukan itu (penculikan dan pencabulan) ke korban. Dia harus dihukum,” ujarnya.
Sa’adah, Manajer Program Women Crisis Center Mawar Balqis, lembaga pendampingan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, prihatin dengan kasus penculikan dan pencabulan bayi empat bulan. ”Ini menunjukkan, korban kekerasan seksual bisa siapa saja, termasuk bayi,” ucapnya.
Kekerasan seksual, lanjutnya, terjadi karena pelaku merasa memiliki relasi kuasa yang lebih besar atas korban. Itu sebabnya, siapa pun bisa menjadi korban dan pelaku. Selain tindakan tegas terhadap pelaku, Sa’adah mendorong pemerintah dan masyarakat turut mencegah kasus serupa.
Pencabulan bayi empat bulan menambah panjang kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Cirebon. Hingga pertengahan tahun ini, Polresta Cirebon telah menerima lebih dari 20 laporan pencabulan. Tahun lalu, pencabulan tercatat 25 kasus dan pada 2021 terdapat 31 kasus.