Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Liter Arak Ilegal Dimusnahkan di Bali
Lebih dari 6 juta batang rokok tanpa cukai dan 2.541 liter arak dimusnahkan di Bali. Barang-barang ilegal itu yang disita oleh Bea dan Cukai Bali. Potensi kerugian negara mencapai Rp 5,3 miliar.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·1 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sebanyak 6,537 juta batang rokok tanpa cukai dan 2.541 liter arak dimusnahkan di Bali, Kamis (23/11/2023). Nilai barang ilegal hasil sitaan periode Januari-Juni 2023 itu mencapai Rp 3.661.371.400. Potensi kerugian negara mencapai Rp 5.388.399.732.
Barang-barang ilegal itu sudah ditetapkan sebagai barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai. Semua disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (DJBC Bali dan Nusra) serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar.
”Barang terlarang itu juga didapat dari Operasi Gempur Rokok Ilegal. Operasi itu bertujuan menekan peredaran barang-barang ilegal,” kata Kepala KPPBC TMP A Denpasar Puguh Wiyatno, Kamis.
Puguh menambahkan, pengawasan dan pemusnahan diharapkan dapat menekan dan menurunkan tingkat peredaran barang ilegal. Barang itu tidak hanya merugikan warga, tetapi juga negara.
”Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, selain menjalankan langkah represif berupa penindakan terhadap peredaran barang ilegal,” katanya.
Ketua Panitia Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan di Bidang Cukai Mahfud Hasan melaporkan, Januari-Oktober 2023, total disita 14,553 juta batang rokok ilegal, 10.335 liter minuman beralkohol, dan 0,643 liter hasil pengolahan tembakau lainnya.
”Penindakan ini hasil kolaborasi aparat penegak hukum,” katanya.