Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Dipicu Rp 30 Juta
Pembunuhan ibu-anak di Subang diduga dipicu Rp 30 juta. Pelakunya terancam hukuman mati.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
SUBANG, KOMPAS — Pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, dilakukan demi uang Rp 30 juta. Otak kejadian ini, ayah sekaligus suami korban, terancam hukuman mati.
Pembunuhan ini terjadi pada 18 Agustus 2021. Korbannya adalah Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23). Mereka tewas di tangan ayah-suami, Yosep Hidayah. Dia diduga membunuh kedua korban demi mendapatkan uang yayasan pendidikan miliknya.
Yosep adalah pemilik Yayasan Bina Prestasi Nasional. Sementara itu, Tuti adalah bendahara dan Amalia menjadi sekretarisnya. Yayasan ini mengelola dua sekolah, SMP dan SMK.
Motif kasus pembunuhan Tuti-Amalia terungkap dalam rekonstruksi 95 adegan di lima lokasi di Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (22/11/2023). Yosep hadir bersama tersangka lainnya, M Ramdanu alias Danu.
Tiga tersangka lainnya menolak ikut rekonstruksi, yakni Mimin, Arighi, dan Abi. Danu merupakan keponakan Tuti, sedangkan Mimin adalah istri muda Yosep, beserta dua anaknya, yakni Arighi dan Abi.
Sejumlah pihak turut hadir dalam rekonstruksi, antara lain Komisi Kepolisian Nasional dan Kejaksaan Tinggi Jabar. Hadir juga perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan memaparkan, lokasi rekonstruksi meliputi tempat jasa internet, depan toko pakaian, dan rumah Danu. Selain itu, ada warung makan dan rumah yang menjadi tempat eksekusi kedua korban di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak.
Surawan menuturkan, motif kasus ini terungkap dari hasil rekonstruksi di warung makan. Di tempat itu, Yosep menyampaikan kekesalannya kepada Danu karena tak mendapatkan pemasukan dari Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Adapun Yosep berbicara dengan Danu di rumah makan sejam sebelum Tuti dan Amalia dibunuh sekitar pukul 21.00. Ia meminta bantuan Danu untuk mengeksekusi kedua korban.
”Akan tetapi, Yosep lalu bertengkar dengan Tuti ketika hendak mengambil uang Rp 30 juta di kamar Amalia. Yosep pun membunuh Tuti di ruang tengah menggunakan stik golf dan golok. Setelah itu, Amalia dibunuh di kamarnya juga dengan stik golf,” ungkap Surawan.
Dalam aksinya, Surawan mengatakan, Yosep dibantu Arighi dan Danu menyerang kedua korban di kepala dengan stik golf dan golok. Keesokan harinya, jenazah keduanya ditemukan di dalam bagasi mobil berwarna hitam di rumah korban dengan luka di kepala.
Sementara itu, Youries Amalullah, anak Tuti, sedih dan marah saat melihat rekonstruksi yang dilaksanakan Rabu ini. Ia tak menyangka ibu dan adiknya tewas secara mengenaskan. ”Saya tidak mengetahui adanya motif uang yayasan dalam kasus ini. Biarkanlah persidangan nanti yang akan membuktikannya,” ucap Youries.
Pembunuhan berencana
Surawan menambahkan, peran Yosep dalam rekonstruksi semakin memperkuat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia terancam pidana maksimal hukuman mati.
”Diduga Yosep merencanakan pembunuhan istri dan anaknya sebelum bertemu Danu di warung makan. Tahap berikutnya setelah rekonstruksi adalah pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Surawan.
Achmad Taufan, kuasa hukum Danu, mengatakan, hasil rekonstruksi sesuai keterangan yang disampaikan kliennya kepada penyidik. Hal ini menunjukkan Yosep sebagai eksekutor utama dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
”Klien saya membantu Yosep ketika membunuh Tuti dan Amalia. Yosep yang merencanakan dan menyiapkan alat untuk membunuh kedua korban,” tegas Achmad.