logo Kompas.id
NusantaraHutan Adat Mukim, Titik Balik ...
Iklan

Hutan Adat Mukim, Titik Balik Melindungi Hutan Aceh

Setelah perjuangan panjang, delapan masyarakat hukum adat mukim di Aceh mendapatkan legalitas mengelola hutan adat.

Oleh
ZULKARNAINI
· 6 menit baca
Kawasan hutan adat Mukim Blang Birah, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Hutan adat mukim tersebut merupakan bekas konsesi perusahaan hak pengusahaan hutan. Sejak September 2023, negara telah mengakui hak mukim untuk mengelola hutan. Suasana di hutan, Rabu (15/11/2023).
KOMPAS/ZULKARNAINI

Kawasan hutan adat Mukim Blang Birah, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Hutan adat mukim tersebut merupakan bekas konsesi perusahaan hak pengusahaan hutan. Sejak September 2023, negara telah mengakui hak mukim untuk mengelola hutan. Suasana di hutan, Rabu (15/11/2023).

Secara historis masyarakat hukum adat mukim di Provinsi Aceh telah lama menguasai dan mengelola hutan. Karena negara tak menjamin legalitasnya, hutan jadi kepentingan industri, infrastruktur umum, hingga perkebunan pribadi. Pengesahan hutan adat mukim menjadi titik balik perlindungan hutan Aceh.

Setelah melalui perjuangan panjang, delapan masyarakat hukum adat mukim di Provinsi Aceh mendapatkan legalitas mengelola hutan adat. Surat keputusan pengesahan hutan adat mukim diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (18/9/2023) di Jakarta.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000