logo Kompas.id
NusantaraUpah Buruh di Aceh Hanya Naik ...
Iklan

Upah Buruh di Aceh Hanya Naik Rp 47.000

Pemerintah dan pihak pelaku usaha mengusulkan kenaikan sebesar Rp 47.000 atau menjadi Rp 3.460.672 per bulan.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
Para buruh di Provinsi Aceh melakukan aksi menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen, Senin (20/11/2023). Namun, tuntutan para buruh di Aceh tidak diakomodasi oleh Pemprov Aceh.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Para buruh di Provinsi Aceh melakukan aksi menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen, Senin (20/11/2023). Namun, tuntutan para buruh di Aceh tidak diakomodasi oleh Pemprov Aceh.

BANDA ACEH, KOMPAS — Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh menuntut kenaikan upah minimum provinsi sebesar 15 persen dari upah sebelumnya atau Rp 512.049. Namun, hasil rapat dewan pengupahan, kenaikan hanya Rp 47.000.

Aksi damai dilakukan pada Senin (20/11/2023) di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dan kantor Gubernur Aceh. Para buruh mendesak DPR Aceh dan Pemprov Aceh agar mengabulkan tuntutan buruh.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000