Pemerintah dan pihak pelaku usaha mengusulkan kenaikan sebesar Rp 47.000 atau menjadi Rp 3.460.672 per bulan.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh menuntut kenaikan upah minimum provinsi sebesar 15 persen dari upah sebelumnya atau Rp 512.049. Namun, hasil rapat dewan pengupahan, kenaikan hanya Rp 47.000.
Aksi damai dilakukan pada Senin (20/11/2023) di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dan kantor Gubernur Aceh. Para buruh mendesak DPR Aceh dan Pemprov Aceh agar mengabulkan tuntutan buruh.
”Kami mendesak pemerintah agar menaikkan 15 persen, tetapi hasil rapat dewan pengupahan, yang dinaikkan hanya 1,2 persen,” kata Ketua Aliansi Buruh Aceh Syaiful Mar.
Adapun upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 3.413.666. Dengan usulan kenaikan 15 persen, upah tenaga kerja menjadi Rp 3.925.715 per bulan.
Namun, pemerintah dan pihak pelaku usaha mengusulkan kenaikan sebesar Rp 47.000 atau menjadi Rp 3.460.672 per bulan.
”Besok (21/11/2023) penetapan UMP, kami berharap gubernur mendengar suara buruh,” kata Syaiful.
Syaiful mengatakan, kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok membuat pengeluaran semakin besar. Akibatnya, daya beli para pekerja melemah dan dapat memicu penurunan tingkat kesejahteraan.
Angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh tinggi. Jika gaji buruh tidak dinaikkan, penduduk miskin terancam akan bertambah.
Bagi pekerja, upah bulanan menjadi pegangan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, tanpa kenaikan upah yang layak, akan sulit bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.
”Angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh tinggi. Jika gaji buruh tidak dinaikkan, penduduk miskin terancam akan bertambah,” kata Syaiful.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husain mengatakan, Dewan Pengupahan Aceh telah melakukan sidang pleno pada 17 November 2023. Hasil sidang itu, kenaikan upah minimum provinsi tahun 2024 sebesar Rp 47.000.
Dewan pengupahan terdiri dari unsur pemerintah daerah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan pakar dari perguruan tinggi.
Akmil menyebutkan, meski serikat buruh tidak setuju dengan besaran kenaikan itu, angka tersebut dianggap sudah mewakili kepentingan para pihak dan sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan.
Akmil menambahkan, besaran UMP Aceh tahun 2024 adalah Rp 3.460.672 per bulan. Keputusan itu akan diturunkan dalam Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024.
”Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi Aceh tahun 2024,” kata Akmil.