Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu oleh ASN Kalsel Diselidiki
Video yang beredar di media sosial menayangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel mengajak para guru dan siswa untuk pilih Partai Golkar. Bawaslu selidiki dugaan pelanggaran kampanye pemilu tersebut.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan seorang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kalsel Thessa Aji Budiono mengatakan, lima orang dipanggil untuk pemeriksaan awal. Pihaknya meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran itu beberapa waktu lalu.
”Pemanggilan ini terkait dengan video yang berisi pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel di acara Job Fair salah satu sekolah di Banjarmasin,” katanya di Banjarmasin, Selasa (14/11/2023).
Dalam video yang sempat beredar di media sosial, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel Muhammadun mengajak para guru dan siswa untuk mencoblos Partai Golkar pada 14 Februari 2024. Ajakan itu disampaikannya saat memberi sambutan acara itu, Senin (6/11/2023) lalu.
Partai Golkar di Kalsel identik dengan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Sahbirin merupakan politisi Partai Golkar. Ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kalsel.
Polisi berjaga di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Selasa (10/11/2020). Saat itu berlangsung sidang pendahuluan terkait laporan pelanggaran Pilkada Kalsel.
Kami sudah lakukan penelusuran dan menjadikannya sebagai temuan. Maka, saat ini masuk ke proses penanganan dugaan pelanggaran.
Menurut Thessa, lima orang yang dipanggil dalam pemeriksaan awal dan klarifikasi sudah datang ke Kantor Bawaslu Kalsel, termasuk Muhammadun, Senin (13/11/2023). ”Kami kumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum membuat kajian dan keputusan terhadap perkara ini,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono mengatakan, video pernyataan seorang ASN Pemprov Kalsel yang sempat viral itu ditindaklanjuti setelah melalui proses penelusuran. ”Kami sudah lakukan penelusuran dan menjadikannya sebagai temuan. Maka, saat ini masuk ke proses penanganan dugaan pelanggaran,” katanya.
Ia memastikan, penanganan dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan ASN tersebut dilakukan sesuai prosedur. ”Kalaupun sekarang ini ditangani, kami tidak punya tendensi apa-apa. Itu murni bahwa Bawaslu punya tugas pengawasan dan penindakan,” ujarnya.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 283 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ”Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.”
Penandatanganan perjanjian kerja sama Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel tentang pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Banjarmasin, Senin (13/11/2023).
Menjaga netralitas
Menurut Aries, ASN harus jaga netralitas. Berdasarkan UU Pemilu, terdapat empat jenis pelanggaran yang bisa ditangani sebagai perkara, yakni pidana pemilu, administratif, hukum lainnya terkait netralitas pihak-pihak yang dituntut netral, dan kode etik.
”Kami punya waktu maksimal 14 hari dalam penanganan perkara ini. Namun, kami usahakan perkara ini bisa selesai dalam tujuh hari. Proses penanganan sedang kami jalankan dengan tetap menjaga profesionalitas,” katanya.
Pada hari beredarnya video berbau kampanye tersebut, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor lewat sambutan tertulis yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar dalam Apel Gabungan ASN Pemprov Kalsel, menekankan pentingnya menjaga independensi dan netralitas bagi seluruh ASN dalam menyongsong tahun politik 2024.
”Saya mengimbau seluruh ASN tetap netral dan berpegang teguh pada prinsip integritas. Selain itu, menjauhkan diri dari segala bentuk provokasi, hoaks, serta ujaran kebencian yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan,” katanya.
Sementara itu, Muhammadun seusai memenuhi panggilan Bawaslu Kalsel mengatakan, video terkait dirinya dalam acara Job Fair itu hanya pernyataan spontanitas. ”Saya sudah memberi klarifikasi ke Bawaslu Kalsel. Yang ditanyakan hanya seputar masalah umum terkait video yang viral itu. Kejadian itu hanya spontanitas dan tidak ada maksud apa-apa,” katanya.