Kalsel Rawan Pelanggaran Kampanye Pemilu di Media Sosial
Bawaslu Kalsel bekerja sama dengan KPID memperkuat pengawasan kampanye. Kalsel termasuk daerah sangat rawan kampanye di media sosial setelah DKI Jakarta, Maluku Utara, Bangka Belitung, dan Jabar.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Kalimantan Selatan menjadi salah satu daerah sangat rawan terkait kampanye pemilu di media sosial. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah memperkuat pengawasan dan mencegah terjadinya pelanggaran kampanye.
Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024 yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kalsel termasuk provinsi dengan kategori rawan sedang dan menempati urutan kesembilan se-Indonesia.
Namun, jika dikelompokkan berdasarkan dimensi kampanye di media sosial, Kalsel masuk kategori daerah sangat rawan. Kalsel menempati urutan kelima setelah DKI Jakarta, Maluku Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Jawa Barat.
Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menyebutkan, kerawanan mengacu pada pelaksanaan Pemilu 2019 serta pemilihan kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota pada 2020. Saat itu, ada kampanye di medsos yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), ujaran kebencian, dan informasi yang tidak benar atau hoaks.
”Pemberitaan dan iklan kampanye hendaknya mengedukasi publik dan peserta pemilu. Jadi, konten berita dan iklan itu haruslah mengedukasi dan tidak bermuatan SARA, ujaran kebencian, atau informasi yang tidak benar,” kata Aries di Banjarmasin, Senin (13/11/2023).
Untuk memuluskan keinginan itu, Bawaslu Kalsel lantas menjalin kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel. Isinya tentang pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Pengawasan itu juga termasuk di medsos.
Aries mengatakan, kampanye berlangsung dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Iklan kampanye di media massa hanya bisa dilakukan selama 21 hari menjelang masa tenang, yakni dimulai 20 Januari 2024. Untuk dua metode kampanye, yakni rapat umum dan iklan di media massa, baru boleh dilaksanakan tahun depan.
”Dengan dukungan KPID, kami berharap pengawasan terhadap pemberitaan dan iklan kampanye pemilu bisa lebih maksimal. Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat harus dijaga bersama, baik secara prosedur maupun substansi,” katanya.
Acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel tentang pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Banjarmasin, Senin (13/11/2023).
Ketua KPID Kalsel M Farid Soufian menyatakan siap membantu mengawasi hingga memantau pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye. ”Kami akan lakukan pengawasan sesuai tugas dan kewenangan serta sesuai prosedur yang berlaku. Kami pastikan tidak tebang pilih dalam hal ini,” katanya.
Farid juga mengingatkan media penyiaran di bawah pengawasan KPID, yakni televisi dan radio, agar menaati aturan kampanye yang sudah dibuat. ”Iklan kampanye adalah kesempatan bagi media untuk mendapat tambahan penghasilan. Namun, semua media diharapkan tetap mengikuti jadwal yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalsel Dina Qomariah mengatakan, kerja sama antara Bawaslu dan KPID dalam pengawasan terhadap pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye merupakan langkah yang baik. Pihaknya pun mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan pengawasan demi suksesnya Pemilu 2024.
”Para jurnalis televisi tentu saja akan mengikuti aturan yang ada. Kami sebagai jurnalis yang baik dan juga rakyat Indonesia siap mendukung dan bekerja secara profesional. Bagaimanapun media adalah bagian penting dari suksesnya pemilu,” katanya.