logo Kompas.id
NusantaraWakil Ketua PN Batam: Tidak...
Iklan

Wakil Ketua PN Batam: Tidak Ada Intervensi di Sidang Rempang

Wakil Ketua PN Batam Bambang Trikoro berharap perkara yang menyangkut 30 demonstran Rempang dapat diselesaikan dengan mekanisme ”restorative justice”.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 3 menit baca
Hakim Yudith Irawan membacakan permohonan praperadilan 30 demonstran Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (6/11/2023).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Hakim Yudith Irawan membacakan permohonan praperadilan 30 demonstran Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (6/11/2023).

BATAM, KOMPAS — Pengadilan Negeri Batam menegaskan tidak ada intervensi dalam sidang praperadilan 30 demonstran Rempang, Kota Batam. Pengadilan meminta pengamanan ketat saat sidang pembacaan putusan karena khawatir terjadi kericuhan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam Bambang Trikoro, Selasa (7/11/2023), mengatakan, inti putusan tiga hakim tunggal adalah menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Sidang pembacaan putusan itu diselenggarakan pada 6 November 2023.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000