logo Kompas.id
NusantaraKKP Klaim Harga Acuan Ikan...
Iklan

KKP Klaim Harga Acuan Ikan untuk PNBP di Bitung Cukup Adil

KKP nyatakan besaran PNBP sudah berkeadilan meski dikeluhkan nelayan Sulut. KKP beralasan telah memperhitungkan harga acuan ikan yang telah memasukkan biaya operasional nelayan melaut ke dalamnya.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
· 5 menit baca
Bongkar ikan hasil tangkapan dari Kapal Motor Citra Express 11 berukuran 239 gros ton di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (20/10/2023).
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Bongkar ikan hasil tangkapan dari Kapal Motor Citra Express 11 berukuran 239 gros ton di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (20/10/2023).

MANADO, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menyatakan besaran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sudah berkeadilan meski dikeluhkan para nelayan di Sulawesi Utara. KKP memastikan Bitung dapat menjadi pendaratan tangkapan dari dua zona penangkapan ikan terukur.

Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP Ukon Ahmad Furkon mengatakan, besaran PNBP yang harus dibayarkan nelayan pascapenangkapan didasarkan harga acuan ikan (HAI). Itu sesuai dengan Keputusan Menteri KP Nomor 140 Tahun 2023. Tiap jenis ikan diberi harga acuan berbeda di tiap pelabuhan.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000