Polisi Ringkus Dukun Cabul di Kroya, Sepuluh Perempuan Jadi Korban
Polisi menangkap Mbah Supri karena mencabuli 10 perempuan dengan modus pengobatan alternatif. Ada kemungkinan korban laki-laki.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
CILACAP, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Cilacap menangkap Supriyadi alias Mbah Supri (42) sebagai dukun cabul di Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dia berpraktik sejak tahun 2021 dan sepuluh perempuan berusia 25-40 tahun diduga menjadi korbannya.
”Awalnya, korban datang untuk mengobati penyakit yang macam-macam, misalnya keluhan sesak napas kemudian sakit terkait paru-paru dan lain sebagainya. Dari hasil pemeriksaan, (pengobatan alternatif) ini hanya tipu daya,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Cilacap Ajun Komisaris Besar Arief Fajar Satria di Cilacap, Selasa (7/11/2023).
Arief menyampaikan, tersangka meminta korban berhubungan seksual dengan asistennya yang juga perempuan. Setelah orgasme, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Korban disetubuhi dengan ancaman atau ditakut-takuti menjadi gila jika tidak dituruti. ”Korban ada yang 23 kali disetubuhi, 12 kali, 15 kali, 20 kali, kemudian ada yang 6 kali, 2 kali, 3 kali, dan 2 kali,” paparnya.
Korban, lanjut Arief, juga dimintai sejumlah uang dengan total Rp 13 juta hingga Rp 15 juta per orang. Sampai saat ini, pihaknya masih mendalami kasus ini termasuk kemungkinan korban laki-laki.
Sejumlah alat bukti yang disita, antara lain, kendi tanah liat, gentong tanah liat, satu bilah pedang, dan alat bantu seks. ”Kepada masyarakat jangan percaya pada hal-hal yang demikian,” kata Arief.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta.
Info tentang penyembuhan alternatif diketahui masyarakat dari mulut ke mulut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap Komisaris Guntar Arif Setyoko mengatakan, tidak ada plang atau papan informasi terkait praktik ini. Informasi tentang penyembuhan alternatif ini diketahui masyarakat dari mulut ke mulut.
Tersangka Supriyadi mengakui dirinya bukan dukun dan hal itu merupakan akal-akalannya saja. ”Saya bukan dukun. Ini akal-akalan,” kata Supriyadi.
Saat dihubungi secara terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Cilacap Pramesti Griana Dewi mengatakan, terhadap korban, upaya penanganan yang dilakukan oleh dinas mulai dari pendampingan korban, konseling, visum, proses berita acara pemeriksaan, hingga proses sidang.
”Dalam pencegahan, kami sudah melakukan sosialisasi, baik langsung maupun melalui webinar. Kemudian juga melalui media sosial, spanduk, poster, dan lain-lain,” papar Pramesti.
Data kekerasan terhadap anak berdasarkan kasus, yakni persetubuhan, pencabulan, perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, dan lain-lain, pada tahun 2020 tercatat ada 88 kasus dengan jumlah korban 152 orang. Sementara pada 2021, jumlah kasus meningkat jadi 76 kasus dengan korban mencapai 93 orang. Adapun pada tahun 2022 tercatat 103 kasus dengan jumlah korban mencapai 112 orang.