logo Kompas.id
NusantaraPolda Lampung Tetapkan Lima...
Iklan

Polda Lampung Tetapkan Lima Tersangka Penganiaya Gilang

Polda Lampung menetapkan lima tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Gilang Ihsan Zikri (18), siswa SMK Bina Latih Karya Bandar Lampung. Kelimanya merupakan remaja berusia 15-18 tahun.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadilah Astutik saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (19/10/2023).
DOKUMENTASI HUMAS POLDA LAMPUNG

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadilah Astutik saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (19/10/2023).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Lampung menetapkan lima remaja sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Gilang Ihsan Zikri (18), siswa SMK Bina Latih Karya Bandar Lampung. Tiga tersangka telah ditangkap, sementara dua lainnya masih buron.

”Kami telah menangkap dua orang yang turut menganiaya. Setelah (penyelidikan) dikembangkan, saat ini sudah (ditetapkan) lima tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadilah Astutik saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung, Jumat (3/11/2023).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000