Pengelola “The Geong” Ditetapkan Tersangka Kasus Jembatan Kaca Pecah di Banyumas
Polresta Banyumas tetapkan pengelola wisata ”The Geong” sebagai tersangka kasus pecahnya jembatan kaca yang tewaskan satu wisatawan.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·4 menit baca
Jembatan Pecah
PURWOKERTO, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Banyumas menetapkan Edi Suseno (63), pengelola dan pemilik wisata jembatan kaca ”The Geong” di Banyumas, sebagai tersangka. Status tersangka itu terkait pecahnya jembatan kaca yang tewaskan seorang wisatawan, dan tiga lainnya terluka.
”Kami melakukan pemeriksaan terhadap pengelola, Bapak Edi Suseno, yang mana saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami tahan,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu di Purwokerto, Banyumas, Senin (30/10/2023).
Berdasarkan keterangan, Edi sendiri yang mendesain jembatan kaca yang berlokasi di kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas. Namun, pembangunan jembatan belum miliki izin serta tidak ada prosedur standar operasional ataupun kajian keselamatan atau standar kelayakan.
Edy menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 Ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Edy menyebutkan, tersangka memiliki tiga wahana jembatan kaca, yaitu di Hutan Pinus Limpakuwus, Baturraden (Banyumas), yang juga sudah ditutup, dan di Guci (Tegal). ”Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Tegal (kabupaten) dan menurut kapolres, wahana itu sudah ditutup,” ujarnya.
Dari hasil olah TKP, lanjut Edy, di pintu masuk wahana di Limpakuwus, tidak ada papan informasi atau imbauan untuk pengunjung. Jembatan kaca ini berbentuk letter T. ”Kami menemukan kanal C yang digabungkan untuk menghubungkan kedua jembatan. Itu dilas dan saat dilas, itu tidak simetris atau bergelombang. Ketika kaca itu ditempatkan pada tempat yang bergelombang, menurut ahli, menyebabkan lendutan atau seperti getaran yang menyebabkan kaca itu pecah,” kata Edy.
Kepolisian juga menemukan busa pada kaca sebagai peredam getaran atau tekanan kaca. ”Ini kurang optimal karena sudah mengeras, kemudian ditemukan juga banyak karatan dan debu-debu,” ujarnya. Atas kasus ini, kepolisian sudah memeriksa 16 saksi.
Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas Imam Wibowo mengatakan belum pernah menerima permohonan dari pemilik untuk mengecek bangunan jembatan kaca tersebut. ”Kami sampai sekarang belum pernah ada permohonan izin persetujuan bangunan gedung ataupun sertifikat layak fungsi untuk jembatan atau wahana wisata ’The Geong’ yang ada di Limpakuwus,” kata Imam.
Dari enam titik jembatan kaca yang ada di Banyumas, kata Imam, baru ada satu jembatan kaca yang sudah memiliki sertifikat layak fungsi, yaitu jembatan kaca di Menara Pandang Teratai Purwokerto.
Oleh karena itu, perlu adanya koreksi total terhadap wisata-wisata dan bangunan.
Dosen Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Nor Intang Setyo, menyebutkan, kondisi kaca dan tiang-tiang konstruksi yang dipakai di ”The Geong” diduga bekas karena tampak beberapa lubang serta karat. Selain itu, fasilitas jembatan kaca ini seharusnya menggunakan kaca tempered laminated, sedangkan di wahana ini hanya menggunakan jenis kaca tempered.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Banyumas Setia Rahendra menyampaikan dukacita atas kasus ini. ”Kami sekaligus mewakili Bapak Pj Bupati, pertama ikut berdukacita, prihatin, dan mohon maaf kepada seluruh korban, termasuk masyarakat yang ada di Kabupaten Banyumas atas terjadinya peristiwa yang tidak kita inginkan bersama,” kata Setia.
Atas kejadian ini, pemerintah akan melakukan uji kelayakan terhadap wahana wisata jembatan kaca. Selain itu, akan diterbitkan surat edaran bupati kepada pelaku usaha tujuan wisata untuk melengkapi perizinan dan kelayakan operasional.
Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho mengatakan, kasus ini merupakan keteledoran banyak pihak. ”Ini suatu keteledoran kita semua. Jadi sebagai bentuk evaluasi kita semua. Bahwa ini kan orang berekreasi, bersenang-senang. Dalam konteks ini, kita sebagai pengelola ibaratnya sebagai bapak rumah tangga yang baik sehingga menyediakan wahana yang baik dan destinasi yang baik. Oleh karena itu, perlu adanya koreksi total terhadap wisata-wisata dan bangunan,” kata Hibnu.
Adapun Edi Suseno yang dihadirkan dalam jumpa pers di kepolisian tidak memberikan komentar sedikit pun.
Seperti diketahui, kasus jembatan runtuh di Banyumas pernah terjadi pada Oktober 2006. Peristiwa ini mengakibatkan delapan wisatawan tewas dan puluhan lainnya luka-luka. Arsip Kompas, 4 November 2006, menyebut penyidik kepolisian menetapkan satu tersangka atas musibah putusnya tali sling jembatan gantung Kali Gumawang di obyek wisata Baturraden, Kabupaten Banyumas.