AKBP Achiruddin Divonis Bebas, Hakim Sebut Jaksa Salah Tuntut Orang
Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis bebas kepada AKBP Achiruddin pada kasus perniagaan solar subsidi. Achiruddin lolos dari tuntutan 6 tahun penjara. Jaksa tak bisa membuktikan keterlibatan Achiruddin.
Oleh
NIKSON SINAGA
·4 menit baca
MEDAN, KOMPAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan (52) pada kasus perniagaan solar bersubsidi. Achiruddin lolos dari tuntutan 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Mobil boks milik Achiruddin terbukti mengumpulkan ribuan liter solar bersubsidi setiap hari, tetapi tidak terbukti tindakan itu atas perintah Achiruddin.
”Menyatakan terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” kata Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi dengan anggota Nani Sukmawati dan M Nazir di Medan, Sumatera Utara, Senin (30/10/2023).
Majelis hakim juga meminta agar jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumut itu memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Achiruddin dinilai tidak terbukti bersalah melakukan pengangkutan atau perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 53 angka 8 dan Pasal 40 paragraf 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam pertimbangannya, Oloan menjelaskan, telah ditemukan sebuah mobil boks BK 8085 MA di gudang penyimpanan solar milik PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam, Medan, di dekat rumah Achiruddin, pada April 2023. Mobil milik Achiruddin itu telah dimodifikasi sehingga mempunyai tangki minyak tambahan berkapasitas 1.000 liter di dalam boks.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dari PT Pertamina Patra Niaga, kata Oloan, mobil itu terbukti mengumpulkan, menyimpan, dan mengangkut biosolar bersubsidi sebanyak ribuan liter setiap hari. Mobil boks itu dikemudikan atau dioperasikan oleh seseorang bernama Jupang.
”Akan tetapi, terdakwa tidak ada memerintahkan atau menyuruh Jupang mengangkut BBM bersubsidi. Achiruddin hanya menyuruh mengangkut minyak konden atau minyak suling dari Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat,” kata Oloan.
Karena di luar perintah Achiruddin, kata Oloan, pertanggungjawaban perbuatan itu berada pada si penerima perintah, dalam hal ini Jupang.
Karena di luar perintah Achiruddin, kata Oloan, pertanggungjawaban perbuatan itu berada pada si penerima perintah, dalam hal ini Jupang. Tentang isi perintah hanya diketahui Achiruddin dengan Jupang. ”Jupang tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau terdakwa dan tidak pernah dihadirkan di persidangan,” katanya.
Dari saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan juga tidak ada yang menerangkan, melihat, atau mengetahui perbuatan Jupang atas perintah Achiruddin. Perbuatannya juga tidak berkaitan dengan aktivitas PT Almira, baik melalui Direktur Utama Edy maupun Manajer Operasional Parlin alias Alin. Achiruddin juga bukan merupakan direksi, pemilik saham, atau staf PT Almira.
”Dengan demikian, pengajuan terdakwa dalam dakwaan ini telah salah orang atau error in persona. Maka tidak perlu dipertimbangkan tentang unsur tindak pidana lebih lanjut,” kata Oloan.
Terkait pengangkutan dan perniagaan minyak konden, majelis hakim menilai, minyak konden tidak termasuk BBM yang disubsidi pemerintah. Minyak konden adalah minyak mentah yang ditambang secara tradisional oleh masyarakat. Achiruddin memerintahkan Jupang mengambil minyak konden dari Pangkalan Brandan dan menjualnya ke Medan Belawan.
”Akan tetapi, penyediaan dan pendistribusian minyak konden bukan merupakan tindak pidana yang diatur dan dilarang dalam pasal dakwaan ini,” kata Oloan.
Setelah mendengar putusan bebas, Achiruddin bersujud di hadapan majelis hakim. ”Terima kasih,” kata Achiruddin. Dia tidak memberikan pernyataan saat ditanya wartawan terkait putusan itu.
JPU Randi Tambunan juga tidak menjawab pertanyaan wartawan. ”Ke Humas Kejati Sumut saja,” kata Randi. Atas putusan bebas itu, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU untuk menerima atau mengajukan kasasi.
Atas putusan bebas itu, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU untuk menerima atau mengajukan kasasi.
Sebelumnya, pimpinan PT Almira, yakni Direktur Utama Edy dan Manajer Operasional Parlin alias Alin, telah dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim yang sama pada Senin (2/10/2023). Hakim menyebut, mereka tidak memperoleh keyakinan dari bukti yang diajukan oleh JPU. Keduanya sebelumnya dituntut masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Kasus perniagaan solar diselidiki Polda Sumut saat menggeledah rumah Achiruddin dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Achiruddin dan anaknya, Aditya Hasibuan, pada April lalu. Kasus itu diselidiki setelah video penganiayaan tersebar di media sosial. Polisi menjadikan Achiruddin, Edy, dan Parlin sebagai tersangka perniagaan solar bersubsidi setelah menemukan gudang solar di dekat rumah Achiruddin.
Dalam kasus penganiayaan, Achiruddin dijatuhi vonis 6 bulan penjara. Sementara, anaknya dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan dan dikurangi menjadi 1 tahun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan.