Roy Didakwa dalam Pembunuhan Berencana Angeline di Surabaya
Rochmad Bagus Apriyatna didakwa dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya. Dia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/10/2023), menyidangkan terdakwa pembunuhan berencana Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terhadap Angeline Nathania. Sidang berlangsung secara dalam jaringan (online).
Sidang ini menuntaskan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum yang seharusnya berlangsung pada Kamis (19/10/2023) lalu. Sidang pekan lalu ditunda karena Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsyah sedang cuti sehingga tidak bisa melaksanakan agenda sidang.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Suparlan Hadiyanto mengatakan, terdakwa bernama Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy bin Royman. Korban adalah Angeline Nathania (23), mahasiswi Universitas Surabaya. Pembunuhan terjadi pada Rabu, 3 Mei 2023, di kamar indekos terdakwa di Ruko Star Paka, Medokan Asri, Surabaya.
Terdakwa mengenal korban sejak 2017. Saat itu, terdakwa merupakan guru musik dari korban yang masih bersekolah. Terdakwa menikah dan memiliki anak, tetapi mengklaim memiliki hubungan asmara dengan korban. Saat pembunuhan terjadi, terdakwa ialah pengelola kedai Ingsun Coffee di Ruko Star Paka, sedangkan korban ialah mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya angkatan 2020.
Menurut Suparlan, dari pengakuan terdakwa, pembunuhan terjadi didahului dengan peristiwa korban pernah meminjam uang Rp 15 juta untuk keperluan kuliah, tetapi tidak kunjung melunasi. Terdakwa meminta jaminan berupa surat tanda nomor kendaraan korban, yakni Mitsubishi Xpander abu-abu metalik.
Suparlan melanjutkan, pada 3 Mei 2023, terdakwa dan korban berada di kamar indekos terdakwa. Istri dan anak terdakwa yang menempati kamar lain sedang tidak berada di pondokan. Di hari itulah, dari pengakuan terdakwa, terjadi pertengkaran dan korban disebut melontarkan kalimat-kalimat bernada SARA yang menyinggung dan memicu terdakwa menjadi kalap dan membunuh korban.
Pembunuhan itu dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan. Jenazah korban dimasukkan ke dalam koper dan dibuang ke jurang Blok Gajah Mungkur Taman Hutan Raya Raden Soerjo, dekat Jalan Raya Pacet-Cangar, Mojokerto. Di lokasi terpisah, tetapi masih dekat, terdakwa membuang barang pribadi korban berupa lipstik, pernak-pernik, dompet, kartu identitas, pakaian, dan tali sebagai alat pembunuhan. Setelah pembunuhan itu, terdakwa menjual telepon seluler milik korban dan menggadaikan mobil korban kepada seorang warga Pasuruan.
Koper berisi jenazah itu ditemukan pada 5 Juni 2023 atau satu bulan sejak laporan kehilangan yang dibuat keluarga Angeline. Sehari setelah penemuan jenazah itu, penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap dan menahan Roy sebagai tersangka kasus pembunuhan yang merupakan kelanjutan dari penyelidikan hilangnya Angeline.
”Perbuatan terdakwa sesuai pelanggaran dalam Pasal 340 KUHP,” kata Suparlan. Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Perbuatan terdakwa sesuai pelanggaran dalam Pasal 340 KUHP.
Adapun terdakwa menyatakan menerima pembacaan dakwaan oleh jaksa. ”Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi, Yang Mulia,” kata Roy.