logo Kompas.id
NusantaraRonald Tannur Dijerat Pasal...
Iklan

Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan dalam Kematian Dini

Gregorius Ronald Tannur (31), tersangka kematian Dini Sera Afrianti (28), dikenai sangkaan primer Pasal 338 KUHP dari sebelumnya Pasal 351 Ayat 3 KUHP sehingga ancaman hukuman penjara lebih berat.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GW80IUztLKftJb_9eNK5iLg4PjA=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F06%2Fb2aa0bfa-f281-4a92-bc8b-3f46a392499f_jpg.jpg

Dini Sera Afrianti (28) alias Andini meninggal akibat penganiayaan berlebihan oleh Gregorius Ronald Tannur (31) yang merupakan putra dari anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, dengan daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur. Polrestabes Surabaya menjerat tersangka dengan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

SURABAYA, KOMPAS — Tim penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengubah pasal yang disangkakan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), tersangka pembunuhan Dini Sera Afrianti (28). Ronald kini dikenai pelanggaran terhadap Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000