Tuntutan Warga Desa Bangkal, Seruyan, Dipenuhi Bertahap
Konflik di Seruyan yang berujung tragedi terus ditelusuri sembari pemerintah mencari solusi untuk memenuhi tuntutan warga Desa Bangkal di Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·4 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai berupaya penuhi tuntutan warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalteng, soal kebun plasma. Tuntutan bakal dipenuhi secara bertahap. Di sisi lain, masyarakat masih menunggu penegakan hukum berjalan tanpa intervensi.
Kisruh di Bangkal menewaskan salah satu warganya, Gijik (35), yang ditembak di tengah unjuk rasa warga menuntut kebun plasma ke salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di desa tersebut. Saat itu, masyarakat berunjuk rasa selama 23 hari menuntut kebun plasma dari perusahaan. Tuntutan belum dipenuhi, masalah lain muncul dengan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan aparat untuk membubarkan massa (Kompas, 15 Oktober 2023).
Warga berunjuk rasa dengan menduduki salah satu kawasan yang sudah ditanami sawit selama lebih kurang 17 tahun oleh perusahaan dengan menilai kawasan tersebut berada di luar hak guna usaha (HGU) perusahaan. Mereka meminta lahan seluas 1.175 hektar itu dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk kebun plasma.
Kasus ini tetap dalam proses penyelidikan aktif oleh pihak yang berwenang.
Saat Kompas ke lokasi, lahan seluas 1.175 hektar bukan merupakan hamparan, melainkan lahan-lahan terpisah, bahkan ada lebih dari tiga sampai empat lokasi. Satu kesamaannya adalah lahan itu sudah ditanami kelapa sawit selama belasan tahun.
Di sela-sela kunjungan Wakil Presiden Ma’ruf Amin ke Palangkaraya, Selasa (24/10/2023),Kompas menemui Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo. Edy menyebut jika pemerintah akan berupaya mencari solusi terbaik dengan memenuhi tuntutan warga soal kebun plasma secara bertahap. Pihaknya bahkan sudah melakukan mediasi dan telah bertemu dengan pihak perusahaan untuk mewujudkan hal tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Rizky Badjuri menjelaskan, dalam proses memenuhi tuntutan masyarakat, pihaknya berupaya menemui banyak pihak, termasuk pihak perusahaan. Hal itu, ujar Rizky, dilakukan bersamaan dengan tim satuan tugas tata kelola sawit yang sedang bekerja di Kalteng mengevaluasi kawasan perkebunan sawit yang telanjur masuk kawasan hutan dan hal lainnya.
Risky menambahkan, kawasan 1.175 hektar yang diperebutkan di Desa Bangkal itu sudah ditanami sawit karena aktivitas perusahaan dengan izinnya sudah dimulai sejak 17 tahun lalu, bahkan sebelum aturan soal kebun plasma ada. ”Nah, kawasan itu (1.175 hektar) merupakan ketelanjuran, tetapi ini nanti akan dipecah sesuai dengan status kawasannya, mana yang bisa kita buat kebun plasma untuk masyarakat,” katanya.
Setelah ditelaah soal kawasan, ucap Rizky, terdapat 443 hektar kawasan dengan status areal penggunaan lain (APL). Kawasan ini akan segera dibuat kebun plasma untuk masyarakat. Sedangkan sisanya, 732 hektar merupakan hutan produksi konversi (HPK) yang secara bertahap juga akan dijadikan kebun plasma untuk masyarakat.
”Sekarang yang kami kejar adalah pembentukan koperasi supaya kebun plasma ini bisa cepat direalisasikan. Ini sedang dalam proses. Tetapi, dalam waktu dekat ini semua bisa direalisasikan,” kata Rizky.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Bayu Herinata mengungkapkan, pada kondisi saat ini prioritasnya adalah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dengan tewasnya salah satu warga yang ditembak saat aksi unjuk rasa lebih kurang dua minggu lalu.
Dalam konteks penyelesaian konflik, kata Bayu, harus dilakukan beriringan dengan penyelesaian konflik agraria yang jadi dasar mereka melakukan aksi. ”Terkait tuntutan, memang terakhir tuntutan warga itu adalah lahan 1.175 hektar itu diberikan, tetapi pencabutan izin itu menguat setelah Gubernur datang karena menurut mereka supaya tidak ada konflik lagi,” katanya.
Diperiksa
Terkait penembakan warga. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Devy Firmansyah menjelaskan, pihaknya menangani kasus di Bangkal secara komprehensif menggunakan metode scientific crime investigation. Pihaknya melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dalam kasus tersebut.
Devy menambahkan, pihaknya melakukan uji balistik untuk 35 senjata yang digunakan aparat kepolisian yang menjaga situasi di Bangkal. ”Kasus ini tetap dalam proses penyelidikan aktif oleh pihak yang berwenang,” katanya.
Selain uji balistik, sebelumnya Kabid Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji juga menyebut telah memeriksa setidaknya 45 anggota kepolisian dari Polda Kalteng yang berjaga saat kejadian. Hal tersebut dilakukan untuk membuka kasus penembakan setransparan mungkin.
”Perkembangannya menunggu informasi dari tim di pusat, pasti akan dikabari,” ujar Erlan.