Gibran mengajukan izin dua hari untuk mengikuti proses Pemilu 2024. Meski akan didaftarkan, statusnya sebagai kader PDI-P masih tidak jelas.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, mengajukan izin untuk tidak masuk kerja selama dua hari demi mengikuti proses pendaftaran Pemilihan Presiden 2024. Tugasnya sebagai Wali Kota Surakarta dilimpahkan kepada wakilnya, yakni Teguh Prakosa, selama masa izin tersebut. Meski akan didaftarkan lewat koalisi lain, tak ada kejelasan status Gibran sebagai kader PDI-P.
Gibran menyampaikan hal itu di sela-sela kegiatannya di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023). Sejak namanya diumumkan sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Minggu (22/10/2023), ia masih mengerjakan tugas-tugasnya selaku Wali Kota Surakarta dua hari terakhir.
”Ya, doakan saja semoga lancar semua. Izin dua hari saja,” kata Gibran, sewaktu ditanya soal rencana pencalonannya itu.
Adapun masa izin Gibran berlangsung pada Rabu (25/10/2023) dan Kamis (26/10/2023). Ia enggan menjawab saat ditanya soal rencana keberangkatannya ke Jakarta. Dari kabar yang beredar, sosok itu disebut bakal berangkat dari Surakarta pada Selasa malam.
Menurut rencana, pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran akan menggelar deklarasi di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Rabu pagi. Setelah itu, pasangan ini baru bersama-sama berangkat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Disebut bakal ada arak-arakan dari Taman Suropati menuju KPU.
Rencana izin Gibran dibenarkan oleh Kepala Bagian Protokol, Komunikasi, dan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Surakarta Herwin Tri Nugroho Adi. Surat izin ditujukan ke Gubernur Jawa Tengah, yang saat ini dijabat oleh Nana Sudjana.
Dalam surat izin disebutkan keperluan meninggalkan tugas untuk mengikuti proses pemilihan presiden dan wakil presiden. Kebetulan hari terakhir pendaftaran jatuh pada 25 Oktober 2023 atau Rabu ini.
Herwin menyebutkan, kepala daerah tidak harus mengundurkan diri jika kembali mengikuti kontestasi politik. Mekanismenya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Seorang kepala daerah mempunyai hak satu hari cuti dalam sepekan di hari kerja, sedangkan Sabtu dan Minggu bisa digunakan untuk kampanye karena bukan tergolong sebagai hari kerja.
Dalam surat izin disebutkan keperluan meninggalkan tugas untuk mengikuti proses pemilihan presiden dan wakil presiden.
”Haknya yang di hari kerja tidak diambil juga boleh saja. Berarti tidak melakukan kampanye di hari kerja. Berarti hanya kampanye di hari Sabtu dan Minggu. Tetapi, ini kan juga belum memasuki masa kampanye, jadi belum ada pengajuan izin,” kata Herwin.
Lebih lanjut, Herwin mengungkapkan, absennya Gibran selama dua hari tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan. Agenda ataupun tugas yang semestinya dijalankan Gibran bakal dilimpahkan ke Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa untuk sementara waktu. Hal serupa biasa dilakukan jika Gibran izin untuk melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah.
Hingga sehari sebelum didaftarkan ke KPU, status Gibran sebagai kader PDI- P masih menjadi tanda tanya. Tidak ada kejelasan informasi apakah politisi muda itu dikeluarkan atau mengundurkan diri dari partai berlambang banteng tersebut. Ia juga terkesan selalu mengelak untuk memberikan jawaban gamblang mengenai statusnya dalam partai itu.
”Pekan lalu, saya sudah bertemu Mbak Puan (Maharani). Kan itu lho sudah saya jawab berkali-kali,” kata Gibran.
Gibran terlihat enggan menjelaskan lebih jauh soal isi perbincangannya dengan Puan ketika itu. Menurut dia, pertemuan di antara kedua belah pihak adalah pertemuan tertutup. Untuk itu, ia tak mau membeberkan topik pembahasannya. Hanya saja, ia juga sama sekali tak menjawab ketika ditanya soal apakah sudah keluar dari partai atau belum, ataupun apakah makna pertemuan itu sekaligus momen berpamitan antara dirinya dan partai tersebut.
FX Hadi Rudyatmo menyebut, setiap warga negara memiliki hak untuk dicalonkan ataupun mencalonkan diri. Hak itu berlaku pula bagi Gibran.
Saaat ditemui secara terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI-P FX Hadi Rudyatmo menyebut, setiap warga negara memiliki hak untuk dicalonkan ataupun mencalonkan diri. Hak itu berlaku pula bagi Gibran. Hanya saja, Gibran berstatus sebagai kader PDI-P, sedangkan ia dicalonkan koalisi partai di luar PDI-P. Dengan demikian, jelas dia, Gibran sudah menjadi bagian dari partai lainnya.
”Kalau sudah memutuskan bergabung menjadi anggota partai lain, otomatis Mas Gibran mengembalikan kartu tanda anggota PDI-P ke DPC PDI-P. Karena, kemarin, memohonnya ke DPC PDI-P tanggal 9 September 2019,” kata Rudy, sapaan karib Rudyatmo.