BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Bekas Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Andri Gustami diadili sebagai terdakwa dalam kasus narkotika jaringan Fredy Pratama. Ia disebut telah meloloskan delapan kali pengiriman puluhan kilogram sabu dan pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada 2023.
Sidang dakwaan terhadap Andri digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (23/10/2023) sore. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan itu berlangsung sekitar 1,5 jam.
”Setelah adanya jatah yang diterima oleh terdakwa untuk mengamankan narkotika yang akan melewati Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, terdakwa telah sebanyak delapan kali membantu melakukan pengawalan narkotika milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama,” kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Eka Aftarini.
Dalam dakwaannya, Eka memaparkan, tindak pidana narkotika yang dilakukan Andri terungkap dari penangkapan seorang kurir sabu pada Agustus 2022. Setelah penangkapan tersebut, Andri berusaha menghubungi bos dari sindikat jaringan pengedar narkoba tersebut melalui telepon genggam milik sang kurir yang disita.
Andri mendapat bayaran Rp 8 juta untuk setiap kilogram narkoba yang ia loloskan. Andri juga mendapat honor tambahan Rp 120 juta.
Menurut jaksa, Andri memanfaatkan barang bukti tersebut untuk menghubungi seseorang dengan inisial BNB agar narkoba tersebut bisa diamankan pada saat melintasi Pelabuhan Bakauheni. Namun, komunikasi itu belum membuahkan hasil.
Pada Maret 2023 Andri kembali menangkap dua kurir jaringan Fredy Pratama dengan barang bukti sabu seberat masing-masing 18 kilogram dan 30 kilogram. Ia kembali berusaha menghubungi pemimpin jaringan itu, M Rivaldo, yang merupakan tangan kanan Fredy. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi chat Blackberry Messenger dengan menggunakan handphone sitaan.
Terdakwa Andri Gustami pun menawarkan diri untuk membantu mengamankan pengiriman narkoba dengan bayaran Rp 15 juta. Namun, sindikat jaringan narkoba itu bernegosiasi sehingga disepakati Andri mendapat bayaran Rp 8 juta untuk setiap kilogram narkoba yang ia loloskan. Andri juga mendapat honor tambahan Rp 120 juta.
Seusai negosiasi tersebut berlangsung, Andri masuk menjadi kurir spesial jaringan Fredy Pratama. Ia kemudian terlibat dalam delapan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni selama kurun waktu Mei-Juni 2023.
Eka merinci, pengiriman narkoba yang diloloskan oleh Andri ialah pengiriman 12 kg sabu pada 4 Mei 2023, sabu 20 kg (8 Mei 2023), sabu 16 kg (11 Mei 2023), sabu 20 kg (18 Mei 2023), sabu 20 kg (20 Mei 2023), sabu 25 kg dan 2.000 butir pil ekstasi (25 Mei 2023), sabu 19 kg (19 Juni 2023), dan sabu 18 kg pada 20 Juni 2023.
Selama menjadi kurir narkoba, Andri mengawal pengiriman sabu dan pil ekstasi itu dari jalan tol hingga berhasil naik ke feri. Ia juga bertemu dengan kurir yang membawa narkoba dari rest area Tol Bakauheni-Terbanggi Besar atau di berbagai hotel berbintang di Lampung Selatan.
Dari perbuatannya itu, Andri telah menerima uang dengan total Rp 1,22 miliar dan honor tambahan Rp 120 juta. Uang tersebut ia gunakan, antara lain, untuk membeli satu mobil Ford Ranger Double Cabin seharga Rp 180 juta.
Ia juga menggunakan uang itu untuk modifikasi mobil Rp 100 juta dan biaya operasional sehari-hari di kantor Rp 303,8 juta. Sementara sebanyak Rp 756 juta disimpan di dalam rekening terdakwa.
Atas perbuatan tersebut, Andri didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 UU No 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Zulfikar Ali Butho selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, pihaknya akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa. Tim kuasa hukum akan melakukan kajian terlebih dahulu selama satu pekan ke depan.