Terlibat Jaringan Narkoba, Bekas Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan Dipecat
Bekas Kasatserse Narkoba Polres Lamsel Andri Gustami dipecat sebagai anggota Polri karena terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Bekas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Andri Gustami dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri karena terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Andri juga segera menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus peredaran narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadilah Astutik mengatakan, sidang kode etik terhadap Andri digelar secara tertutup di Gedung Bidang Propam Polda Lampung pada Kamis (19/10/2023). Sidang tersebut dipimpin Kombes Budiman Sulaksono selaku auditor tingkat III inspektorat pengawasan daerah.
”Dalam sidang kode etik dihadirkan saksi-saksi sebanyak 9 orang, baik dari eksternal 5 orang dan internal 4 anggota Polri dan barang bukti rekening atas nama Selva, Sopiah, dan Dwi Prasetyo, beserta ATM, kendaraan roda 4 Ford Rangger, uang sebanyak Rp 1,3 miliar yang disita dari pelanggar,” kata Umi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas, Jumat (20/10/2023).
Menurut dia, hasil putusan sidang komisi kode etik profesi menyatakan pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan penempatan ada tempat khusus selama 30 hari, dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Sidang kode etik terhadap Andri digelar karena ia diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Andri yang kala itu menjabat sebagai kasat narkoba Polres Lampung Selatan diduga menerima uang Rp 1,3 miliar untuk memuluskan penyelundupan narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Saat ini, berkas perkara milik Andri juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Andri dijadwalkan menjalani sidang perdana mulai pekan depan.
Juru Bicara PN Tanjung Karang Samsumar Hidayat menuturkan, berkas perkara milik Andri dilimpahkan sejak 17 Oktober 2023. Pihak pengadilan juga telah menunjuk tiga hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut, yakni Lingga Setiawan, Samsumar Hidayat, dan RA Rizkiyati.
Dalam perkara tersebut, Andri dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 UU No 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.