logo Kompas.id
NusantaraTim Advokasi Rempang Ajukan...
Iklan

Tim Advokasi Rempang Ajukan Praperadilan untuk 30 Warga yang Ditahan

Mayoritas warga Rempang yang masih ditahan polisi adalah tulang punggung keluarga. Kehadiran mereka di rumah amat dibutuhkan.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 3 menit baca
Polisi menyemprot air untuk membubarkan massa yang sebelumnya melakukan demonstrasi di depan kantor Badan Pengusahaan Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Polisi menyemprot air untuk membubarkan massa yang sebelumnya melakukan demonstrasi di depan kantor Badan Pengusahaan Batam, Kepulauan Riau, Senin (11/9/2023).

BATAM, KOMPAS — Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang memasukkan gugatan praperadilan terhadap kepolisian terkait penangkapan 30 warga yang masih ditahan. Para keluarga warga yang ditahan mendesak keadilan bagi mereka.

Direktur LBH Mawar Saron Batam Mangara Sijabat, Kamis (19/10/2023), mengatakan, tim advokasi telah mengajukan permohonan penangguhan kepada Kepala Polresta Barelang pada 3 Oktober lalu tetapi tidak ditanggapi. Kini tim advokasi menggugat Polresta Barelang dan Polda Kepri ke Pengadilan Negeri (PN) Batam lewat praperadilan.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000