Seorang warga di Malang membunuh tetangganya dengan alasan dendam lama karena istrinya meninggal diduga disantet oleh korban.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Samidi (55), warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, membunuh tetangganya, Kusairi (60), karena alasan dendam. Samidi dendam kepada Kusairi yang diduga telah menyantet istri Samidi delapan tahun silam. Istri Samidi sudah meninggal.
Peristiwa pembunuhan itu berlangsung Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 21.30 tidak jauh dari rumah korban. Sebelum melancarkan aksi, pelaku lebih dulu menunggu di depan rumah korban dengan membawa dua celurit.
Begitu mengetahui Kusairi datang dari tempat lain dan hendak masuk rumah, Samidi lalu menghampiri dan membunuh Kusairi. Seusai menghabisi nyawa Kusairi, 20 menit kemudian Samidi menyerahkan diri ke rumah kepala desa setempat.
Untuk mengantisipasi gejolak warga, oleh kepala desa, Samidi kemudian diserahkan ke kepolisian. Saat peristiwa terjadi, di lokasi lain, di Ganjaran, warga sedang menonton pertunjukan musik.
Kepala Desa Ganjaran Ali Shodiqin menuturkan, Samidi menduga kematian istrinya akibat guna-guna dari Kusairi. Keyakinan Samidi didasarkan pada tindakan korban yang kerap menaburkan garam di sekitar rumah Samidi. Tindakan itu pun diketahui oleh Samidi dan sang istri.
Hanya saja, karena rumah mereka berhadap-hadapan dan hanya dipisahkan oleh jalan desa, keluarga Samidi kala itu menahan diri. ”Pengakuan pelaku yang saya dapat karena dendam delapan tahun lalu. Ternyata dendam itu masih tersimpan sampai sekarang,” kata Ali, Kamis (19/10/2023).
Disinggung apakah Kusairi berprofesi sebagai dukun, Ali mengatakan tidak tahu pasti. Kusairi selama ini terlihat aktif ibadah dan menjadi imam di mushala tidak jauh dari rumahnya.
Kepala Kepolisian Sektor Gondanglegi Komisaris Pujiyono mengatakan Samidi langsung ditahan begitu menyerahkan diri. ”Sekarang kasusnya ditangani Polres Malang,” ujarnya singkat.
Kriminolog Universitas Brawijaya, Malang, Prija Djatmika, mengatakan, tindakan menyantet orang tidak bisa dibuktikan. Perbuatan Samidi bisa digolongkan dalam pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pengakuan pelaku yang saya dapat karena dendam delapan tahun lalu. Ternyata dendam itu masih tersimpan sampai sekarang.
Soal dendam lama yang masih tersimpan, menurut Prija, bisa hilang jika kedua belah pihak saling berjauhan. Namun, jika korban dan pelaku masih berada dalam satu lokasi, dendam itu akan muncul kembali begitu ada pemicu.
”Kemungkinan kemarin ada triger, ada pemicunya. Pelampiasan kejahatan akibat dendam atau amarah biasanya bersifat sadis,” ucapnya.
Tingkat pendidikan juga sangat berpengaruh dalam peristiwa seperti ini. Santet atau guna-guna masih dipercaya oleh sebagian masyarakat, menurut Prija tak lepas dari tingkat pendidikan yang masih rendah.
”Kondisi ini ditambah dengan ada niat dan ada kesempatan plus kontrol diri. Resisten atau daya tahan diri. Semakin rendah kontrol diri, maka semakin tinggi niat untuk melakukan kejahatan,” katanya.