Pejabat KKP Sebut Ekspor Benih Lobster untuk Memacu Pembudidaya Lokal
KKP tengah merancang regulasi untuk membuka kembali ekspor benih bening lobster. Kebijakan itu diharapkan mengembangkan lobster dalam negeri. Sebaliknya, sejumlah pihak menilai kebijakan itu merugikan nelayan lokal.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah merancang regulasi untuk membuka kembali ekspor benih bening lobster. Kebijakan itu diharapkan mengembangkan lobster dalam negeri. Sebaliknya, sejumlah pihak menilai regulasi itu menyulitkan pembudidaya lokal.
Arik Hari Wibowo, Fungsional Utama Analis Aquakultur Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP, mengatakan, regulasi terkait ekspor benih bening lobster dalam proses. ”Dalam minggu ini, kalau tidak salah ada sosialisasi soal itu di Banyuwangi (Jawa Timur),” ucapnya di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/10/2023).
Regulasi yang dimaksud adalah Draf Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp). Aturan itu bakal membuka kembali ekspor benih lobster.
Sebelumnya, pemerintah membuka-tutup ekspor benih bening lobster. Pada 2015-2019, misalnya, pemerintah menutup keran ekspor. Setahun kemudian, ekspor dibuka. Namun, pada 2021, ekspor ditutup lagi. Kini, izin ekspor berpeluang dibuka lagi jika regulasinya telah terbit.
”Moga-moga, dengan adanya sedikit peluang untuk dibuka ekspor (benih bening lobster) ini, kami harapkan masyarakat mulai terpacu mengembangkan budidayanya,” ucap Arik. Sebab, ekspor ini akan menggunakan skema kerja sama dengan investor yang diharapkan menularkan ilmunya kepada nelayan lokal.
”Ada proses alih teknologi di situ. Iya, (alih teknologi) akan diatur juga (melalui regulasi). Tapi, detailnya tolong dicek di Biro Hukum (KKP),” ungkapnya.
Menurut Arik, selama ini budidaya lobster di Indonesia masih tertinggal dibanding Vietnam, baik dari penguasaan teknologi maupun modal.
Arik mengatakan, pemerintah telah berupaya mengembangkan budidaya lobster di Indonesia. ”Tapi, ternyata, mungkin masih keterbatasan modal dan lain-lainnya. Masyarakat kelihatannya ingin instan terus. Padahal, kalau mau agak capek sedikit, mungkin hasilnya akan lebih besar,” katanya.
Arik tidak menjelaskan lebih jauh terkait kendala nelayan dalam budidaya lobster. Namun, lobster termasuk lima komoditas unggulan perikanan budidaya yang diusung pemerintah dalam program kerja berbasis ekonomi biru. Komoditas lainnya adalah ikan nila, udang, kepiting, dan rumput laut.
Pihaknya memastikan izin ekspor benih bening lobster memiliki beberapa persyaratan. Misalnya, perusahaan wajib melepasliarkan 2 persen benih bening lobster setiap panen, membentuk perusahaan terbatas berbadan hukum Indonesia, hingga perjanjian antarnegara.
”Jadi, tidak semua perusahaan bebas untuk bisa menjual (beli benih lobster). Jadi, harus izin pak menteri (KKP) dulu itu perusahaan-perusahaan tertentu, termasuk dari Vietnam, untuk bisa memanfaatkan benih lobster tadi,” ungkap mantan Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya KKP itu.
Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, menilai, pembukaan ekspor benih bening lobster justru akan merugikan pembudidaya lokal. Sebab, nelayan kesulitan bersaing dengan pembudidaya dari negara lain yang memiliki teknologi dan modal.
Ia mendorong pemerintah agar mengembangkan pembudidaya lokal sehingga bisa bersaing. ”Saya dari awal menolak terkait ekspor benih lobster karena seyogianya benih itu bisa dikembangkan di dalam negeri. Jangan pernah ada regulasi untuk (benih lobster) bisa diekspor,” ujarnya.