Belasan Satwa Liar Ditemukan Mati di Sebuah Mobil di Bali
Sebanyak 15 ekor satwa liar dari kawasan Taman Nasional Bali Barat, Bali, diduga menjadi korban perburuan liar. Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan perburuan liar dari kawasan hutan konservasi yang dilindungi itu.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sebanyak 15 ekor satwa hutan, yang diperkirakan berasal dari kawasan Taman Nasional Bali Barat, Sabtu (14/10/2023), ditemukan di dalam sebuah mobil dalam kondisi sudah mati. Satwa hutan itu diduga menjadi korban dari ulah kawanan pemburu liar.
Satwa liar itu terdiri dari 11 ekor kijang (Muntiacus muntjak), tiga ekor babi hutan (Sus scrofa), dan seekor rusa (Cervus timorensis). Hewan itu ditemukan di dalam sebuah mobil yang ditinggalkan pemiliknya di dekat palang pintu area Resort Prapat Agung di wilayah Tegal Bunder, Buleleng, Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 01.43 Wita. Dua orang, yang diduga kawanan pemburu liar, kabur meninggalkan mobil itu dan melarikan diri ke arah hutan.
Dugaan terjadinya perburuan liar di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) itu diviralkan di sebuah akun media sosial pada Sabtu (14/10/2023). Adapun TNBB memiliki kawasan hutan seluas 19.000 hektar lebih yang berada di dua kabupaten, yakni Jembrana dan Buleleng.
Terkait hal itu, Kepala Balai TNBB Agus Ngurah Krisna Kepakisan, yang dihubungi dari Denpasar, Bali, Sabtu (14/10/2023), membenarkan penemuan bangkai 15 ekor satwa liar di kawasan TNBB itu. Dalam keterangannya kepada Kompas, Krisna menyatakan, satwa-satwa tersebut ditemukan polisi kehutanan dan tenaga pengamanan TNBB.
”Petugas polisi kehutanan dan tenaga pengamanan TNBB mendapati mobil yang mencoba menghindari pemeriksaan di palang pintu keluar Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Buleleng,” kata Krisna.
Menurut dia, mobil itu berbalik arah masuk kembali ke hutan. Setelah petugas mengejar, dua pelaku melarikan diri dan meninggalkan mobilnya.
Petugas mengamankan sebuah mobil jenis kendaraan niaga berpelat nomor DK atau berpelat nomor Bali. Di dalam mobil itu, petugas mendapati bangkai 15 satwa liar yang terdiri dari kijang, rusa, dan babi hutan. Petugas juga menemukan kartu identitas, surat kendaraan, jaring, dan terpal. Pihak TNBB berkoordinasi dengan Polres Buleleng dan petugas membawa seluruh barang bukti itu ke Polres Buleleng untuk ditindaklanjuti.
Setelah diperiksa dan diambil contoh sampelnya sebagai barang bukti serta dibuatkan berita acara pemeriksaannya, semua bangkai satwa liar itu dikubur di kawasan TNBB. Krisna menyatakan kejadian tersebut menjadi keprihatinan karena satwa tersebut merupakan aset yang seharusnya dijaga dan dilindungi bersama.
Adapun tindakan perburuan liar di kawasan hutan konservasi, yang juga dilindungi, melanggar hukum. Pelanggarnya dijerat dengan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana bagi pelanggarnya adalah penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Satwa liar itu diduga keluar dari tempat persembunyiannya di hutan untuk mencari makanan saat kemarau.
Krisna menambahkan, satwa liar itu diduga keluar dari tempat persembunyiannya di hutan untuk mencari makanan saat kemarau. Kondisi itu memudahkan satwa menjadi sasaran pemburu liar.
Saat dihubungi secara terpisah, Kepala Polres Buleleng Ajun Komisaris Besar I Made Dhanuardana menyatakan, pihak Polres Buleleng sudah menerima laporan perihal dugaan terjadinya perburuan liar di kawasan TNBB. Polres Buleleng sedang menyelidikinya.