Remaja Difabel di Wakatobi Dianiaya hingga Meninggal
Seorang remaja putri dikeroyok dan dianiaya oleh sejumlah rekannya hingga luka parah. B (16), yang menyandang keterbelakangan mental, meninggal setelah dirawat.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — B (16), remaja putri di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dikeroyok, dianiaya, hingga terluka parah dan meninggal setelah dirawat selama enam hari. Keluarga korban meminta para pelaku dihukum sesuai aturan berlaku.
”Kami menuntut pelaku dihukum seadil-adilnya dan seberat-beratnya. Kelakuan mereka yang keji membuat nyawa saudara kami hilang,” kata Eslan (28), paman korban, saat dihubungi dari Kendari, Sultra, Kamis (12/10/2023).
Menurut Eslan, korban yang menderita keterbelakangan mental itu telah dimakamkan di pemakaman umum pada Rabu (11/10/2023). B meninggal di RSUD Wakatobi pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 21.40 Wita.
Korban berpulang setelah dirawat enam hari. Selama itu, dia bahkan tidak pernah sadarkan diri.
Penganiayaan dan perundungan ini terjadi pada Kamis (5/10/2023). Korban ditemukan tidak sadarkan diri di sebuah jalan di Wangi-wangi Selatan, sekitar pukul 02.00 Wita. Ia lalu dibawa warga setempat ke rumah sakit.
Keluarga yang mencari korban terkejut dengan kabar itu. Apalagi, korban berada di rumah sakit dengan tubuh penuh luka.
Selain tidak sadarkan diri, mulutnya berbusa serta terdapat sejumlah luka dan lebam di wajah. Diduga ada luka berat di kepala.
”Kami laporkan kejadian ini ke polisi. Siang hari, kami dapatkan video penganiayaan korban. Itu kami kasih viral biar pelaku segera ditangkap,” tambah Eslan.
Dalam video tersebut, korban dikeroyok. Beberapa pelaku bahkan melemparkan batako dan memukul dengan ikat pinggang. Korban hanya bisa menangis dan berteriak.
Tidak hanya di satu lokasi, penganiayaan terlihat terjadi di beberapa tempat. Di lokasi-lokasi tersebut, korban terus dipukuli. Dia tidak berdaya dan hanya bisa memohon maaf.
”Ini keponakan kami mengalami keterbelakangan mental, jadi putus sekolah sejak kelas III SD. Dia dituduh mencuri, tetapi kenapa dianiaya begitu? Kalau lihat model penganiayaannya, seperti terencana,” tutur Eslan.
Wa Ode Musnia, keluarga korban lainnya, meminta keadilan atas kasus ini. Sebab, kasus kejadian perundungan tidak hanya kali ini terjadi dan jarang hingga tuntas.
Ia juga mendesak kepolisian dan instansi lainnya mengawal kasus ini secara profesional. ”Kami minta tolong agar pelaku diadili seberat-beratnya. Karena ini nyawa anak kami hilang dianiaya,” katanya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Polsek Wangi-wangi Selatan Inspektur Dua Hadi Purnama mengatakan, pihaknya masih menyidik kasus ini. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah OY (18), WW (16), FA (15), UD (14), AJ (15), dan LL (15).
Untuk pelaku di bawah umur, tersangka terancam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku dewasa bakal dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.
”Total saksi 11 orang, termasuk rekan pelaku yang merekam kejadian tersebut. Dia belum kami tetapkan sebagai tersangka karena kami masih fokus pada penganiayaan terhadap korban,” kata Hadi.
Meski begitu, Hadi melanjutkan, pihaknya berupaya mempercepat agar penyidikan selesai dan kasus bisa segera dilimpahkan. Sejak awal, pihaknya bekerja serius, termasuk segera menangkap pelaku saat video penganiayaan tersebut viral di media sosial.