Cabuli Dua Cucu, Kakek di Aceh Divonis 15 Tahun Penjara
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 200 bulan atau setara 16 tahun 8 bulan penjara. Hakim memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan untuk menjalani hukuman.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — SA (71), kakek asal Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, divonis 15 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena mencabuli cucunya. Kasus itu menjadi ironi di tengah ambisi Banda Aceh menjadi kota layak anak.
Vonis terhadap SA dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam sidang putusan pada Kamis (12/10/2023). Sidang dipimpin Zukri serta didampingi dua anggota, yakni Saifullah Abbas dan Bukhari.
”Terdakwa dijatuhi pidana hukuman 180 bulan (15 tahun) penjara dikurangi masa tahanan,” kata Zukri.
Dalam putusan itu, majelis hakim menyebutkan SA melanggar Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, Pasal 47 jo Pasal 1 Ke-27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 200 bulan atau setara 16 tahun 8 bulan penjara. Hakim memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan untuk menjalani hukuman.
Kasus pencabulan dilakukan SA terhadap dua cucunya, berusia 11 tahun dan 4 tahun. Tragedi itu terjadi pada rentang 2021-2023 di rumah pelaku.
Ibu dan ayah korban telah berpisah. Sementara korban dan ibunya tinggal di rumah pelaku.
Dalam konferensi pers pada Mei 2023, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Komisaris Fadillah Aditya Pratama mengatakan, korban menceritakan pencabulan yang dialami kepada ayahnya. Tidak terima dengan apa yang dialami oleh anaknya, sang ayah melaporkan pelaku kepada polisi.
Kuasa hukum korban Askhalani mengatakan, meski putusan di bawah tuntutan jaksa, pihaknya menerima putusan hakim. Askhalani berharap putusan itu memberikan keadilan bagi korban.
”Pelaku harus langsung ditahan. Mudah-mudahan vonis ini memberikan efek jera,” kata Askhalani.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik. Mahkamah Syar’iyah memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
Direktur Flower Aceh Riswati mengatakan, pencabulan kakek terhadap cucu sangat ironi. Saat ini, Kota Banda Aceh telah memperoleh predikat Kota Layak Aceh kategori nindya/ketiga. Menurut Riswati, kasus ini memperlihatkan upaya perlindungan atau pencegahan kekerasan seksual pada anak belum sampai ke tingkat keluarga.
”Pendidikan dan sosialisasi harus diperkuat lagi hingga ke basis paling kecil, yakni keluarga, karena kekerasan justru kerap terjadi di ruang-ruang domestik,” kata Riswati.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Banda Aceh Cut Azharida mengatakan, sebagai kota layak anak bukan berarti tidak ada kasus kekerasan.
Namun, kesadaran warga untuk melapor tinggi dan kemampuan pemerintah menangani juga semakin baik.