Kegiatan Politik di Fasilitas Pemprov Jabar Diperketat
Kegiatan dua tokoh politik Tanah Air, Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep, di Kota Bandung menuai sorotan karena menggunakan fasilitas Pemerintah Jawa Barat. Ini menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Dua kegiatan tokoh politik di Kota Bandung, yaitu Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep, mendapatkan sorotan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menegaskan fasilitas yang boleh atau tidak boleh untuk kegiatan politik.
Anies dan Kaesang berkegiatan di tempat berbeda di Kota Bandung, Minggu (8/10/2023). Anies menggelar acara di Gedung Indonesia Menggugat. Sementara Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, membuat acara di Sarana Olahraga Arcamanik. Kedua lokasi ini dikelola oleh Pemprov Jabar.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (9/10/2023), menyatakan bakal mengevaluasi penggunaan fasilitas pemerintah untuk tujuan politik seusai dua kegiatan itu. Dia menyebut, kedua penyelenggara acara tersebut telah ditegur.
”Setelah kejadian ini, saya minta evaluasi semuanya. Kami akan lebih terbuka, transparan, dan akan mengumumkan gedung mana saja yang boleh dan tidak. Ini bentuk penegakan aturan aparatur sipil negara (ASN),” ujarnya.
Bey mengakui mencabut izin kegiatan Anies di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) karena dalam kegiatan tersebut merupakan unsur kampanye. Namun, karena massa sudah bersiap di lokasi untuk berkegiatan, Pemprov Jabar melalui dinas pariwisata dan kebudayaan memperbolehkan kegiatan itu di halaman GIM.
”Mereka (ASN) melihat baliho dengan tulisan calon presiden dan wakil presiden. Sudah jelas, aturan KPU melarang pelaksanaan yang bersifat seperti kampanye sebelum waktunya. Dari penyelenggara juga memberikan konfirmasi ada unsur politknya,” kata Bey.
Namun, terkait kegiatan Kaesang di SOR Arcamanik, Pemprov Jabar tidak mencabut izin dan hanya memberikan teguran. Menurut Bey, kegiatan Kaesang ini tidak mengandung unsur kampanye dan hanya terkait ajakan politik dan kontribusi langsung anak-anak muda.
”Kaesang tidak menyampaikan ajakan memilih calon tertentu, partai tertentu, bahkan beliau menyebutkan semua partai, semua capres. Dia juga mengajak generasi muda untuk menggunakan hak suara dalam pemilihan umum (pemilu). Jadi, betul-betul berdiskusi,” ujarnya.
Kepala Disparbud Jabar Benny Bachtiar memaparkan, larangan penggunaan gedung tersebut sudah sesuai dengan Imbauan KPU RI No 766/PL.01.6-SD/05/2023. Aturan ini terkait Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI-Polri dan BUMN-BUMD.
”GIM merupakan gedung milik Pemerintah Provinsi Jabar di bawah naungan disparbud. Pada kenyataannya, sehari sebelum acara digelar, terdapat beberapa spanduk ataupun baliho yang dengan jelas menggaungkan dukungan kepada salah satu bakal calon presiden dan calon wakil presiden,” ujarnya.
Kondisi itu, lanjut Benny, membuat pihaknya menilai kegiatan ini bagian dari politik. Dia berujar, apa yang dilakukan sebagai bentuk menjaga netralitas ASN.
”Kami bersikap sesuai aturan. Jadi, biar tidak ada kesalahpahaman, dan semua saling menjaga ketertiban baik selama masa sebelum kampanye dan masa setelahnya. Kegiatan tersebut juga terlaksana di halaman gedung dan berlangsung kondusif,” ujarnya.
Sementara itu. Presidium Change Indonesia Andreas Marbun yang menyelenggarakan kegiatan bertajuk ”Demi Ibu Pertiwi: Saatnya Perubahan” di GIM tersebut menyayangkan pencabutan izin sepihak tersebut. Bahkan, dia meragukan netralitas Pemprov Jabar terkait keputusan tersebut.
”Pemilu 2024 bukan hanya milik kelompok tertentu, ini milik seluruh masyarakat Indonesia yang mengharapkan perubahan bagi kebaikan dan masa depan bangsa,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada hari Senin (9/10/2023).