logo Kompas.id
NusantaraPembuktian Lemah, Dua Rekanan ...
Iklan

Pembuktian Lemah, Dua Rekanan AKBP Achiruddin Divonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan tidak memperoleh keyakinan dari bukti yang diajukan jaksa. Dua terdakwa akhirnya divonis bebas.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 4 menit baca
Terdakwa Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan memberi keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, dalam kasus perniagaan solar bersubsidi, Senin (11/9/2023).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Terdakwa Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan memberi keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, dalam kasus perniagaan solar bersubsidi, Senin (11/9/2023).

MEDAN, KOMPAS — Dua terdakwa kasus perniagaan solar bersubsidi, yakni Edy dan Parlin, pimpinan PT Almira Nusa Raya, divonis bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan tidak memperoleh keyakinan dari bukti yang diajukan jaksa.

”Menyatakan terdakwa Edy dan terdakwa Parlin alias Alin tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi saat membacakan putusan, Senin (2/10/2023) sore.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000