Proses Hukum 19 Kasus Dugaan Korupsi di Aceh Belum Tuntas
Beberapa kasus diduga kuat ada kaitannya dengan legislatif, seperti kasus korupsi beasiswa dana aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan pengadaan wastafel saat pandemi Covid-19.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Masyarakat Transparansi Aceh atau MaTA mencatat masih ada 19 kasus dugaan korupsi di Provinsi Aceh yang belum tuntas proses hukumnya. Penyelesaian kasus tersebut menjadi tanggung jawab aparat Kepolisian Daerah Aceh.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, Senin (2/10/2023), di Banda Aceh, mengatakan, kasus korupsi tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota di Aceh. ”Ada kasus dengan status mangkrak, artinya tidak terselesaikan secara utuh sehingga kepastian hukum tidak berjalan,” ujar Alfian.
Alfian menyebutkan beberapa kasus diduga kuat ada kaitannya dengan legislatif, seperti kasus korupsi beasiswa dana aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan pengadaan wastafel saat pandemi Covid-19.
”Proses hukum kasus korupsi harus tuntas agar kepercayaan publik atas kinerja kepolisian makin baik,” ujar Alfian.
Dalam kasus korupsi beasiswa dana aspirasi DPR Aceh, Kepolisin Daerah Aceh telah menetapkan 10 tersangka. Para tersangka tersebut berasal dari kalangan swasta dan aparatur sipil negara. Namun, kasus tersebut belum masuk ke persidangan.
Selain korupsi beasiswa, ada juga kasus korupsi pengadaan wastafel. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Alfian menilai penetapan tiga tersangka belum mencerminkan penanganan yang komprehensif. Menurut dia, aktor utama dari korupsi tersebut belum disentuh.
Sementara itu, dalam kasus pembangunan Rumah Sakit Regional di Aceh Tengah telah ditetapkan lima tersangka. Namun, kasus ini masih juga berproses.
Alfian mengatakan, ada juga kasus yang masih status lidik, tetapi hingga kini belum jelas kelanjutan proses hukumnya. ”Jika memang ternyata tidak ditemukan korupsi, harus diumumkan agar publik tidak bertanya-tanya kelanjutannya,” ujar Alfian.
Alfian menaruh harapan pada Kepala Polisi Daerah Aceh yang baru, yakni Inspektur Jenderal Achmad Kartiko. Pada 26 September 2023, Kepala Polisi RI menunjuk Achmad Kartiko menggantikan Inspektur Jenderal Achmad Haydar.
Jika memang ternyata tidak ditemukan korupsi, harus diumumkan agar publik tidak bertanya-tanya kelanjutannya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto mengatakan, setiap proses hukum yang sedang berjalan, khususnya yang ditangani Polda Aceh, akan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
”Bukan hanya untuk kasus tindak pidana korupsi, tetapi semua kasus yang sudah masuk dan ditangani Polda Aceh,” kata Joko.
Namun, kata Joko, semua itu butuh proses, butuh waktu, dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan ke jaksa.
Pada 2021, Polda Aceh menuntaskan 19 kasus korupsi dengan perkiraan nilai kerugian negara yang bisa diselamatkan Rp 64,88 miliar lebih.
Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Washliyah Banda Aceh, Fauza Andriyadi, menuturkan, perilaku korupsi pejabat atau aparatur negara merupakan salah satu penghambat kemajuan ekonomi dan kesejahteraan warga.
Fauza mencontohkan korupsi pengadaan sapi untuk kelompok warga. Jika program berjalan dengan baik, program itu akan memberikan manfaat bagi warga penerima.
Fauza mengatakan, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan program agar sesuai dengan perencanaan.
Sementara itu, untuk aparat penegak hukum, dia mendorong agar kasus korupsi ditangani sampai tuntas agar ada efek jera dan ada rasa keadilan bagi publik.