Tangkap Enam Orang, BNN Sita 13,86 Kilogram Ganja dan 172,16 Gram Sabu
BNN Provinsi Bali menyita lebih dari 13,86 kilogram ganja dan sabu seberat 172,16 gram dari lima kasus narkotika selama kurun Agustus-September 2023. Sebanyak enam orang ditangkap terkait kasus narkotika itu.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sebanyak enam orang yang terlibat kasus peredaran gelap narkotika ditangkap pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali selama kurun Agustus 2023 sampai September 2023. Dari penangkapan itu, BNN Provinsi Bali menyita lebih dari 13,86 kilogram ganja dan sabu seberat 172,16 gram. Penyitaan ganja dan sabu sebesar itu dinilai dapat menghindarkan sekitar 3.500 orang dari jeratan narkotika.
Adapun enam tersangka, yang ditahan di BNN Provinsi Bali, Kota Denpasar, adalah hasil pengungkapan lima kasus besar peredaran gelap narkotika dalam dua bulan terakhir sejak Agustus 2023. Perihal itu disampaikan Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen (Pol) R Nurhadi Yuwono di kantor BNN Provinsi Bali, Kota Denpasar, Rabu (27/9/2023), dalam serangkaian acara pemusnahan barang bukti narkotika sitaan BNN Provinsi Bali.
Nurhadi menerangkan, keberhasilan BNN mengungkap kasus narkotika di Bali itu adalah berkat kerja sama dan sinergi antara BNN dan instansi lain, termasuk Bea dan Cukai serta Polda Bali.
”Kami di BNN Provinsi Bali tidak berhenti di satu titik (pemberantasan). Kami juga mengembangkan penyelidikan dan sekaligus memetakan bersama Bea dan Cukai serta Polda Bali serta pengadilan dan kejaksaan,” ujar Nurhadi sebelum kegiatan pemusnahan narkotika sitaan BNN Provinsi Bali, Rabu.
Selama Agustus 2023 sampai pertengahan September 2023, BNN Provinsi Bali mengungkap lima kasus peredaran gelap narkotika dengan jumlah barang bukti yang besar. Tersangka berinisial SS (27) ditangkap di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, dengan barang bukti ganja seberat 1,636 kg lebih. Kemudian tersangka DA (25) ditangkap di kawasan Ubung, Denpasar Utara, Kota Denpasar, dengan barang bukti ganja seberat 841,8 gram. Meskipun ditangkap secara berbeda, tersangka SS dan tersangka DA diduga anggota jaringan narkotika Medan dan Bali.
BNN Provinsi Bali menangkap tersangka berinisial KD (29) di Seririt, Kabupaten Buleleng, pada 13 September 2023, dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 6,377 kg lebih. Tim gabungan Bea dan Cukai serta BNN Provinsi Bali menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial AB (28) karena menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 172,18 gram ke wilayah Indonesia melalui Bali. Dua tersangka lain, AI (30) dan PB (60), ditangkap karena menerima dan memiliki paket narkotika seberat 5,009 kg lebih.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai Mira Puspita Dewi mengatakan, Bea dan Cukai bekerja sama dan bersinergi dalam upaya mencegah peredaran narkotika. Mira menyatakan, pihak Bea dan Cukai secara intensif mengawasi masuk dan keluarnya penumpang melalui pintu masuk Bali, khususnya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Bea dan Cukai menerapkan analisis pengawasan orang dan barang dengan sistem passenger analysis unit (PAU) dan passanger risk management (PRM), selain menempatkan petugas dan peralatan analisis.
”Kami menerapkan sistem PAU dalam pengungkapan kasus penyelundupan sabu oleh penumpang,” kata Mira dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN Provinsi Bali, Kota Denpasar, Rabu. Selain dari Bea dan Cukai, kegiatan pemusnahan narkotika sitaan BNN Provinsi Bali, Rabu, juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Singaraja dan Kepolisian Daerah Bali.
Adapun seluruh barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tungku insinerator meliputi ganja seberat 13,8 kg dan sabu seberat 166,49 gram.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bali I Putu Agus Arjaya menyatakan, pengungkapan kasus narkotika dan penyitaan narkotika itu menjadi upaya bersama dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Bali. Arjaya menyebutkan, dengan disitanya ganja seberat 13,86 kg lebih dan sabu seberat 172,18 gram, maka BNN Provinsi Bali dapat menyelamatkan sekitar 3.500 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Terkait pengungkapan kasus narkotika itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Ponco Indriyo mengatakan, Polda Bali memberikan perhatian serius dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Polda Bali bersama pemangku kepentingan terkait pemberantasan narkotika, termasuk bersama BNN Provinsi Bali, juga bersama-sama menumbuhkan kesadaran di masyarakat terhadap ancaman dan bahaya narkotika melalui program kampung bebas narkobadan desa bersih narkoba.
Lebih lanjut Nurhadi menyatakan, BNN juga menjalankan pencegahan sebagai bentuk soft power approach, selain melaksanakan penindakan dan penegakan hukum sebagai bentuk hard power approach. Ia menyebutkan, BNN berkolaborasi dengan pihak desa dalam membangun kesadaran dan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencegah peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Menurut dia, pemberantasan dan pencegahan narkotika menjadi efektif apabila jumlah pengguna narkotika terus berkurang.