Edarkan Narkoba di Bali, WNA Rusia dan Uzbekistan Dibekuk
Ditresnarkoba Polda Bali mengungkap kelompok pengedar narkotika, yang melibatkan warga Rusia dan Uzbekistan. Kelompok itu mengedarkan narkotika ke kalangan warga negara asing di Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap kelompok pengedar narkotika, yang melibatkan warga negara asing. Tangkapan suasana saat pelaksanaan konferensi pers, yang digelar Ditresnarkoba Polda Bali, di Polda Bali, Kota Denpasar, Selasa (30/5/2023).
DENPASAR, KOMPAS — Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap jaringan pengedar narkotika di Bali, yang melibatkan warga negara asing dari Rusia dan Uzbekistan. Dari tujuh orang, yang ditangkap secara terpisah di empat lokasi berbeda, enam orang adalah warga negara asing dan satu orang lainnya adalah warga Indonesia.
Sementara itu, di tempat terpisah, pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali, menyatakan sudah menangkap 38 orang dalam operasi pengungkapan 28 kasus narkotika sejak awal Mei 2023. Sejumlah barang bukti, yang disita dari pengungkapan 28 kasus narkotika itu, di antaranya, ganja sekitar 1,5 kilogram, sabu sekitar 400 gram, dan ekstasi sebanyak 67 butir.
Dalam konferensi pers di Polda Bali, Kota Denpasar, Selasa (30/5/2023), Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Ponco Indriyo menyebutkan, tim Ditresnarkoba Polda Bali menangkap tujuh orang serangkaian pengungkapan kelompok pengedar narkotika, yang diduga dikelola tersangka berinisial KD alias Komarov dan RD alias Romanov.
Kedua warga negara Rusia, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Kamis (25/5/2023), dengan barang bukti, yang ditemukan, yakni, hasish seberat 12,04 gram dan ganja sebanyak 127,59 gram.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap kelompok pengedar narkotika, yang melibatkan warga negara asing. Ditresnarkoba Polda Bali menggelar konferensi pers perihal pengungkapan kasus narkotika jaringan Rusia dan Uzbekistan di Polda Bali, Kota Denpasar, Selasa (30/5/2023), dengan dihadiri Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Ponco Indriyo (kedua, kiri).
Ponco menerangkan, KD dan RD ditangkap setelah tim Ditresnarkoba Polda Bali menangkap sejumlah orang di tiga tempat berbeda di kawasan Kuta dan Kuta Utara, Badung, pada Kamis (25/5/2023). Bermula dari penangkapan tersangka berinisial AB alias Azamat, warga negara Uzbekistan dan Sgt, warga Indonesia, di area parkir sebuah hotel di Kuta, Badung.
Meskipun ada bantahan dari tersangka, namun kami juga mendapatkan bukti. (Joni Antara)
Saat ditangkap, AB dan Sgt didapati menyimpan ganja sebanyak 1,67 kilogram ganja, hasish seberat 67,98 gram, dan tiga pucuk senjata replika jenis airsoft gun.
Setelah menangkap AB dan Sgt di Kuta, polisi kemudian menangkap YO alias Yusupov dan MA alias Mamadaliev, keduanya warga negara Uzbekistan, di sebuah penginapan yang juga berlokasi di Kuta, Badung. Tim Ditresnarkoba Polda Bali lalu bergerak menangkap KM alias Khamidov, warga negara Rusia, di sebuah vila di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Kamis (25/5/2023), seusai menangkap YO dan MA.
Dalam penangkapan KM, polisi mendapati beberapa jenis narkotika, yakni ganja sebanyak 39,23 gram, hasish seberat 129,26 gram, dan kokain seberat 60,88 gram. KM mengaku menjual narkotika tersebut kepada warga negara asing lainnya. Adapun narkotika itu diakui KM diperoleh dari Komarov dan Romanov.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap kelompok pengedar narkotika, yang melibatkan warga negara asing. Dalam pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus narkotika itu, Ditresnarkoba Polda Bali juga menyita tiga pucuk senjata repilka jenis airsoft gun. Seluruh barang bukti itu ditunjukkan dalam konferensi pers di Polda Bali, Kota Denpasar, Selasa (30/5/2023).
”Pengakuan KM itu dibantah RD dan KD,” kata Ponco dalam konferensi pers didampingi Kepala Sub direktorat Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Ketut Ekajaya dan Kepala Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Abdus Salim serta Kepala Subbagian Pembinaan dan Operasi Ditresnarkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar I Made Joni Antara, Selasa (30/5/2023).
”Meskipun ada bantahan dari tersangka, kami juga mendapatkan bukti,” ujarnya menambahkan.
Penangkapan
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap 28 kasus narkotika dan menangkap 38 orang tersangkut kasus narkotika itu sejak awal Mei 2023. Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas (tengah) dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Selasa (30/5/2023), didampingi, antara lain, Kepala Satresnarkoba Polresta Denpasar Komisaris Mirza Gunawan (sebelah kanan).
Pengungkapan kasus narkotika juga dijalankan jajaran Polresta Denpasar. Dalam kurun sebulan, sejak awal Mei 2023, Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap 38 orang hasil pengungkapan 28 kasus narkotika secara terpisah dalam pelaksanaan operasi rutin dan operasi kepolisian antinarkotika (Antik) Polresta Denpasar.
Dari 38 tersangka itu, menurut Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Selasa (30/5/2023), terdapat dua tersangka, yang merupakan residivis kasus narkotika.
Didampingi Kepala Satresnarkoba Polresta Denpasar Komisaris Mirza Gunawan, Bambang menerangkan, pengungkapan kasus narkotika itu menjadi komitmen Polri memberantas peredaran gelap narkotika dan mencegah penyalahgunaan narkotika serta menindak secara tegas para pengedar dan bandar narkotika.
Dengan menyita barang bukti, di antaranya, ganja seberat lebih 1,45 kilogram, sabu seberat 315,21 gram, dan ekstasi sebanyak 67 butir sehingga barang narkotika itu tidak beredar, maka Polresta Denpasar telah ikut menyelamatkan sekitar 20.000 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
”Kejahatan narkotika ini termasuk dalam tindak pidana terorganisasi, selain terorisme,” kata Bambang. Pengungkapan dan penangkapan terkait kejahatan narkotika itu, menurut Bambang, mencerminkan keseriusan Polresta Denpasar dalam menjaga Bali dari bahaya peredaran gelap narkotika.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap 28 kasus narkotika dan menangkap 38 orang tersangkut kasus narkotika itu sejak awal Mei 2023. Barang bukti terkait pengungkapan kasus narkotika, yang diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar, ditunjukkan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Selasa (30/5/2023).