Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Didakwa Kombinasi
Slamet Tohari (46) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarnegara. Slamet didakwa kombinasi, mulai dari pembunuhan berencana, uang palsu, penipuan, hingga penggelapan.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
BANJARNEGARA, KOMPAS — Terdakwa Slamet Tohari (46) alias Mbah Slamet, dukun pengganda uang yang juga pelaku pembunuhan terhadap 12 korbannya, didakwa sejumlah pasal secara kombinasi, mulai dari pembunuhan berencana, uang palsu, penipuan, hingga penggelapan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Slamet menerima alias tidak keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum selama hampir dua jam.
”Untuk perkara Mbah Slamet atau Slamet Tohari, dakwaannya kombinasi. Kombinasi itu dakwaan kumulatif dan ada dakwaan alternatif. Jadi, penggabungan tapi dikombinasikan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nasruddin seusai sidang, di Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).
Ada empat dakwaan terhadap Slamet Tohari, sebagaimana dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Nasruddin, Agil Januri Utomo, dan Purna Nugrahadi. Dakwaan kesatu primer terkait pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ”Ini untuk dua belas korban yang sudah kami bacakan tadi,” kata Nasruddin.
Dakwaan kedua, lanjut Nasruddin, tentang uang palsu dengan Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dakwaan ketiga tentang penipuan dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junctis Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ”Ini untuk penipuan bersama-sama dengan Budi Santoso yang kemarin sudah divonis 3 tahun 6 bulan untuk korban Irwan Setiawan dan Paryanto. Jadi, korban ada dua. Korban Irwan Setiawan masih hidup dengan kerugian Rp 54,1 juta dan korban Paryanto yang meninggal dengan kerugian Rp 70 juta,” kata Nasruddin.
Adapun dakwaan keempat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP junctis Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ”Keempat ini adalah penggelapan yang bersama-sama,” katanya. Seperti diketahui, Budi Santoso adalah rekan Slamet yang bertugas membuat iklan penggandaan uang di akun Facebook. Dia jugalah yang mempertemukan para korban dengan Slamet Tohari.
Dari 12 korban pembunuhan oleh Slamet Tohari, hingga saat ini baru ada sembilan orang yang teridentifikasi. Tiga lainnya masih disebut Mr X. Sembilan korban itu adalah Paryanto asal Sukabumi; Kuwat Santosa dari Sleman; Suheri, Riani, Irsyad, dan Wahyu Triningsih asal Lampung; Mulyadi Pratama asal Palembang; serta Okta Ali Abrianto dan Theresia Dewi asal Magelang.
Dalam dakwaan, para korban meninggal akibat menenggak air yang dicampur potasium. Pada sejumlah organ tubuh Paryanto yang diperiksa tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Jateng, ditemukan zat sianida seperti di otak besar, otak kecil, paru-paru, lambung, dan batang otak.
Para korban yang mendatangi Slamet umumnya mengalami permasalahan utang dan berharap mendapatkan uang dengan cara cepat. Mereka dijanjikan bisa mendapatkan uang miliaran rupiah jika menyerahkan mahar puluhan juta rupiah. Paryanto, misalnya, diminta menyerahkan mahar Rp 70 juta dan dijanjikan bisa mendapatkan uang penggandaan Rp 5 miliar. Ketika uang yang dijanjikan Slamet tak kunjung cair, mereka menagih terus hingga akhirnya dibunuh Slamet, lalu dikubur di kebunnya yang jauh dari permukiman.
Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Niken Rochayati dengan anggota Tomi Sugianto serta Arief Wibowo, Slamet Tohari didampingi penasihat hukum yang ditunjuk kepolisian, yaitu Ahmad Raharjo dan Heri Mulyono. ”Kami memang sejak awal tidak ada keberatan pada dakwaan itu. Dari identitas, tempat kejadian memang tidak disanggah,” kata Ahmad.